BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra

Johan - Selasa, 09 Juni 2026 09:29 WIB
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dinyatakan lengkap.

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, Hery Susanto akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Menurut Jeffry, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum melaksanakan pelimpahan perkara. Dalam proses penyidikan, tim penyidik memeriksa sedikitnya 38 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus tersebut bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang melibatkan PT Toshida Indonesia (TSHI). Perusahaan tersebut disebut memiliki kewajiban pembayaran kepada negara sebesar Rp130 miliar.

Dalam pengembangan perkara, Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda, diduga mencari jalan keluar atas persoalan tersebut dengan menghubungi orang kepercayaan Hery Susanto.

Penyidik menduga Hery kemudian bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikondisikan seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Sebagai imbalan, Hery diduga dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar.

Tidak hanya itu, Hery juga diduga mengatur proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman hingga menghasilkan kesimpulan yang menguntungkan perusahaan terkait. Laporan tersebut menyebut tagihan Rp130 miliar yang diberikan kepada PT TSHI dianggap keliru dan perlu dilakukan penghitungan ulang.

Kejagung juga mengungkap bahwa Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan serta memperoleh satu unit rumah sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

Pelimpahan perkara ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang terjadi dalam rentang waktu panjang sejak 2013 hingga 2025.

Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MAKI Bongkar Dugaan Pejabat Kuasai Lebih dari 100 Dapur MBG!
Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curi Rp15 Juta di Kios Saat Patroli Malam
Kejati Sumut Tanggapi Kabar 2 Jaksa Sergai Diamankan Kejagung
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Syok Usai Ditangkap Kejagung di Kasus Korupsi MBG
Kejagung Telusuri Aliran Dana Insentif Rp6 Juta per Hari di Kasus MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Terlibat
Kejagung Tegaskan Tak Semua SPPG Terlibat Korupsi MBG, Hanya yang Bermasalah Diusut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Akar yang Menahan Negeri

Akar yang Menahan Negeri

Oleh Muhammad TaufikMATAHARI pagi baru saja merayap dari ufuk timur ketika Azizi Kail mendorong perahunya ke perairan Kuala Tanjung, Kabupa

OPINI