Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dinyatakan lengkap.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, Hery Susanto akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Baca Juga:
Menurut Jeffry, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum melaksanakan pelimpahan perkara. Dalam proses penyidikan, tim penyidik memeriksa sedikitnya 38 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus tersebut bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang melibatkan PT Toshida Indonesia (TSHI). Perusahaan tersebut disebut memiliki kewajiban pembayaran kepada negara sebesar Rp130 miliar.
Dalam pengembangan perkara, Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda, diduga mencari jalan keluar atas persoalan tersebut dengan menghubungi orang kepercayaan Hery Susanto.
Penyidik menduga Hery kemudian bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikondisikan seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Sebagai imbalan, Hery diduga dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar.
Tidak hanya itu, Hery juga diduga mengatur proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman hingga menghasilkan kesimpulan yang menguntungkan perusahaan terkait. Laporan tersebut menyebut tagihan Rp130 miliar yang diberikan kepada PT TSHI dianggap keliru dan perlu dilakukan penghitungan ulang.
Kejagung juga mengungkap bahwa Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan serta memperoleh satu unit rumah sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.
Pelimpahan perkara ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang terjadi dalam rentang waktu panjang sejak 2013 hingga 2025.
Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.*
(oz/dh)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK