Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Selasa 22 September 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Selasa, 22 Septembe
NASIONAL
MEDAN - Dua mantan pejabat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, yakni AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Iptu Andik Wiratika, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos Medan.
Keduanya akan dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (11/6/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari lanjutan perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi selaku buruh pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli.Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kedua eks pejabat kepolisian tersebut dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (9/6/2026).
Permintaan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli migas yang ditunda karena ketidakhadiran saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika, mengatakan pihaknya telah menghubungi kedua saksi melalui perantara kepolisian dan memastikan keduanya bersedia hadir.
"Sudah saya kabari salah satu anggotanya, katanya bersedia. Mudah-mudahan datang dan sidang bisa berjalan," ujar Reza, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum terhadap pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken, yang dilakukan di SPBU Simpang Pos Medan.
Para terdakwa saat ini masih menjalani proses persidangan dengan dakwaan berlapis terkait pelanggaran di sektor minyak dan gas.
Aziz dan Ranning didakwa dengan pasal terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
Namun, pihak penasihat hukum terdakwa menilai penerapan pasal tersebut tidak proporsional.
Mereka berpendapat aturan itu seharusnya ditujukan kepada pelaku penyalahgunaan distribusi BBM berskala besar, bukan kepada warga yang diduga hanya membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik, terutama terkait batasan penegakan hukum dalam kasus BBM bersubsidi.*
(mi/ad)
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Selasa, 22 Septembe
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa, 22 Se
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Aceh pada Selasa, 22 Se
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 22 Sep
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL