BREAKING NEWS
Senin, 06 Juli 2026

Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Vonis ‘Ratu Narkoba’ Hanisah Menjadi Penjara Seumur Hidup

BITVonline.com - Rabu, 23 Oktober 2024 11:15 WIB
Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Vonis ‘Ratu Narkoba’ Hanisah Menjadi Penjara Seumur Hidup
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengambil langkah mengejutkan dengan meringankan vonis Hanisah alias Nisa (39), yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ dari Aceh. Ia adalah salah satu dari tiga terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang mengedarkan sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Dalam keputusan yang diumumkan pada 23 Oktober 2024, vonis Hanisah disunat menjadi penjara seumur hidup, disusul dengan pengajuan kasasi baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh Hanisah sendiri.

Keputusan tersebut muncul setelah PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati pada Mei 2024. Dalam amar putusannya, hakim ketua PT Medan, Parlas Nababan, menjelaskan, “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.”

Selain Hanisah, dua terdakwa lainnya, suaminya Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) dan Maimun alias Bang Mun (54), juga menerima vonis yang sama, yaitu penjara seumur hidup. Mereka juga telah mengajukan kasasi, sebagaimana diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, yang mencatat bahwa berkas kasasi telah dikirimkan per tanggal 18 Oktober 2024.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah terungkapnya jaringan narkoba yang cukup besar yang melibatkan ketiga terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa mereka terlibat dalam permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Ketiga terdakwa diadili dalam berkas terpisah di PN Medan, dengan hasil yang menunjukkan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut data yang diperoleh, ketiga terdakwa ditangkap pada 22 Oktober 2022 setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko di Pasar Sunggal, Medan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika yang cukup signifikan, yaitu sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, di mana para pelaku berani melakukan kejahatan yang dapat merusak generasi muda. Hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa tidak ditemukan hal yang meringankan bagi para terdakwa, yang juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati untuk enam terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang menunjukkan betapa seriusnya implikasi dari tindakan mereka. Di antara enam terdakwa tersebut, beberapa di antaranya sudah menerima vonis penjara seumur hidup oleh PN Medan.

Dengan adanya pengajuan kasasi oleh semua pihak, proses hukum di kasus ini masih jauh dari kata akhir. Masyarakat pun menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum Hanisah dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba, serta memberikan sinyal tegas bahwa kejahatan semacam ini akan ditindak secara serius.

Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, serta menyadari pentingnya menjaga generasi muda dari jeratan narkotika. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan demi masa depan yang lebih baik.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru