BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung: Jika Pelaku Utama, Tidak Bisa Dikabulkan

Abyadi Siregar - Sabtu, 13 Juni 2026 16:10 WIB
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung: Jika Pelaku Utama, Tidak Bisa Dikabulkan
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, tidak serta-merta akan dikabulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Menurut Anang, apabila dalam proses penyidikan Sony terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka peluang untuk mendapatkan status tersebut menjadi sangat kecil.

Baca Juga:

"Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa diberikan status justice collaborator. Karena konsepnya adalah membantu mengungkap pihak yang lebih besar," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Saat ini, penyidik masih mempelajari permohonan yang diajukan Sony sekaligus mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik sedang mencocokkan informasi yang diklaim dimiliki Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Permohonan itu masih kami pelajari. Kami harus melihat keterangan apa yang akan diberikan dan bagaimana relevansinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," ujar Syarief.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony Sonjaya mengaku memiliki informasi mengenai lebih dari 20 orang yang diduga terkait dengan kasus korupsi tata kelola program MBG.

Krisna menyebut nama-nama tersebut akan disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.

Namun hingga kini, informasi itu belum seluruhnya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena pemeriksaan Sony sebelumnya sempat terhenti akibat kondisi kesehatannya.

"Iya, lebih dari 20 nama yang akan disebutkan," kata Krisna.

Selain mengklaim memiliki daftar nama yang diduga terlibat, Sony juga membantah tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program MBG.

Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan selama ini dirinya justru menjadi pihak yang paling disalahkan dalam perkara tersebut.

Ia ingin menggunakan status justice collaborator untuk menjelaskan peran sebenarnya dan membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan lebih besar.

Tak hanya itu, Sony juga mengaku selama menjabat di Badan Gizi Nasional berada dalam tekanan saat menjalankan sejumlah kebijakan yang kini menjadi objek penyidikan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud memberikan tekanan tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis saat ini menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program MBG.

Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana program, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan para tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami seluruh informasi yang diberikan para tersangka, termasuk keterangan Sony Sonjaya, guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.*


(km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Skandal Motor Listrik BGN Terkuak, Kejagung Bongkar Modus Markup Proyek
Gugatan Praperadilan Kuota Haji Bergulir, Asrul Azis Tantang Status Tersangka KPK
Jejak Korupsi Program MBG Dibongkar, Kejagung Geledah Enam Titik Sekaligus
Mengapa Presiden Prabowo Banyak Diserang?
Jejak Duit Korupsi Timah Diburu, Kejagung Sita Puluhan Hektare Lahan di Babel
Kejagung Soroti Permohonan JC Sony Sonjaya: Peran Tersangka Jadi Kunci Penentuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru