BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Juni 2026

Gugatan Praperadilan Kuota Haji Bergulir, Asrul Azis Tantang Status Tersangka KPK

Dharma - Sabtu, 13 Juni 2026 13:31 WIB
Gugatan Praperadilan Kuota Haji Bergulir, Asrul Azis Tantang Status Tersangka KPK
KPK menahan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Senin (8/6). (F
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.

"Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026," tertulis dalam laman SIPP yang dikutip Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga:

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (10/6/2026) dan teregistrasi dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Asrul Azis menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, menyebut permohonan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Ia juga menyoroti dugaan tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan status tersangka, serta prosedur penerbitan surat perintah penyidikan yang dinilai dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka.

"Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun setiap tindakan upaya paksa harus berdasarkan hukum dan asas due process of law," ujar Rhama.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Asrul Azis Taba bersama satu tersangka lainnya, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM), sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melibatkan sejumlah pihak, sehingga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak travel yang terafiliasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak terkait lainnya.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jejak Dugaan Suap Smart Board, KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Dalami Dugaan Perintangan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Dicecar Soal Aliran Dana
Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Diserahkan di Pusat Perbelanjaan hingga Kantor Pemerintahan
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim, Latar Belakang Eks Staf Ahli DPR Disorot
Terungkap! Dugaan Suap untuk Ubah Temuan Audit BPK di Muara Enim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru