Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.
"Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026," tertulis dalam laman SIPP yang dikutip Sabtu (13/6/2026).Baca Juga:
Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (10/6/2026) dan teregistrasi dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Asrul Azis menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, menyebut permohonan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Ia juga menyoroti dugaan tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan status tersangka, serta prosedur penerbitan surat perintah penyidikan yang dinilai dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka.
"Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun setiap tindakan upaya paksa harus berdasarkan hukum dan asas due process of law," ujar Rhama.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Asrul Azis Taba bersama satu tersangka lainnya, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM), sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melibatkan sejumlah pihak, sehingga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak travel yang terafiliasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak terkait lainnya.*
(d/dh)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA