BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Juni 2026

KPK Dalami Dugaan Perintangan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Dicecar Soal Aliran Dana

Nurul - Sabtu, 13 Juni 2026 08:42 WIB
KPK Dalami Dugaan Perintangan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Dicecar Soal Aliran Dana
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Suara/Dea)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan upaya perintangan penyidikan dalam kasus korupsi importasi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memeriksa Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi terkait dugaan pengumpulan materi pemeriksaan dan informasi saksi yang berpotensi menghambat proses penyidikan perkara tersebut.

"Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat tindakan yang mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, penyidik saat ini masih menganalisis seluruh bukti dan keterangan yang diperoleh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar mengungkapkan dirinya mendapat sejumlah pertanyaan terkait dugaan aliran dana dari perusahaan jasa logistik BlueRay Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta Iskandar menyerahkan bukti transfer yang disebut pernah ditemukan saat dirinya menangani urusan nonlitigasi perusahaan tersebut.

Iskandar mengaku akan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik pada pekan depan guna membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara rinci nominal transfer yang dimaksud. Namun, dirinya membenarkan adanya dokumen transaksi yang berkaitan dengan pihak yang sedang didalami penyidik.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Dari kasus tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah, mulai dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia hingga barang mewah.

Sementara itu, tiga petinggi PT BlueRay Cargo saat ini tengah menjalani proses persidangan. Mereka didakwa memberikan suap dan berbagai fasilitas mewah kepada sejumlah pihak terkait dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya upaya menghalangi penegakan hukum dalam perkara tersebut.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Diserahkan di Pusat Perbelanjaan hingga Kantor Pemerintahan
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim, Latar Belakang Eks Staf Ahli DPR Disorot
Terungkap! Dugaan Suap untuk Ubah Temuan Audit BPK di Muara Enim
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap Impor yang Disidangkan KPK, Ini Penjelasannya
KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Audit BPK, Bupati Muara Enim Ikut Terjerat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru