BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Juni 2026

Jejak Duit Korupsi Timah Diburu, Kejagung Sita Puluhan Hektare Lahan di Babel

Nurul - Sabtu, 13 Juni 2026 12:20 WIB
Jejak Duit Korupsi Timah Diburu, Kejagung Sita Puluhan Hektare Lahan di Babel
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: KOMPAS/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penyitaan terbaru dilakukan terhadap sembilan bidang tanah milik bos smelter Tamron alias Aon yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyitaan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9 hingga 11 Juni 2026, di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga:

"Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon," kata Anang, Sabtu (13/6/2026).

Anang menjelaskan, aset yang disita tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang. Seluruh aset tersebut atas nama terpidana Tamron dan satu nama lainnya, Suwito Gunawan.

Penyitaan dimulai pada 9 Juni 2026 di Bangka Selatan, berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung.

Kemudian pada 10 Juni 2026, Kejagung kembali menyita sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah berukuran besar di Desa Nangka, Bangka Selatan, serta sejumlah tanah lainnya di Bangka Tengah.

Selanjutnya pada 11 Juni 2026, penyitaan dilakukan di wilayah Pangkal Pinang dengan mengamankan dua bidang tanah di Kelurahan Bacang dan Kelurahan Pasir Putih.

Kejagung menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Berikut daftar aset yang disita:

- 1 bidang tanah/bangunan 503 m² di Bangka Selatan
- 2 bidang tanah sangat luas di Desa Nangka, Bangka Selatan
- 4 bidang tanah di Bangka Tengah
- 2 bidang tanah di Pangkal Pinang

Total sembilan bidang tanah telah diamankan dalam proses eksekusi tersebut.*

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Soroti Permohonan JC Sony Sonjaya: Peran Tersangka Jadi Kunci Penentuan
Terkuak! Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1,1 Triliun
KPK Dalami Dugaan Perintangan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Dicecar Soal Aliran Dana
Kasus Korupsi MBG Memanas, Kejagung Telusuri 26 Nama dan Segera Periksa Sony Sanjaya
Sony Sonjaya Klaim Ada 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Kejagung: Kami Teliti, Kami Juga Punya Bukti
Kejagung: Harga Motor Listrik Program MBG Digelembungkan, Capai Rp47 Juta per Unit
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru