Skandal Motor Listrik BGN Terkuak, Kejagung Bongkar Modus Markup Proyek
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penyitaan terbaru dilakukan terhadap sembilan bidang tanah milik bos smelter Tamron alias Aon yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyitaan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9 hingga 11 Juni 2026, di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Baca Juga:
"Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon," kata Anang, Sabtu (13/6/2026).
Anang menjelaskan, aset yang disita tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang. Seluruh aset tersebut atas nama terpidana Tamron dan satu nama lainnya, Suwito Gunawan.
Penyitaan dimulai pada 9 Juni 2026 di Bangka Selatan, berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung.
Kemudian pada 10 Juni 2026, Kejagung kembali menyita sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah berukuran besar di Desa Nangka, Bangka Selatan, serta sejumlah tanah lainnya di Bangka Tengah.
Selanjutnya pada 11 Juni 2026, penyitaan dilakukan di wilayah Pangkal Pinang dengan mengamankan dua bidang tanah di Kelurahan Bacang dan Kelurahan Pasir Putih.
Kejagung menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Berikut daftar aset yang disita:
- 1 bidang tanah/bangunan 503 m² di Bangka Selatan
- 2 bidang tanah sangat luas di Desa Nangka, Bangka Selatan
- 4 bidang tanah di Bangka Tengah
- 2 bidang tanah di Pangkal Pinang
Total sembilan bidang tanah telah diamankan dalam proses eksekusi tersebut.*
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh bersama tim Polda Aceh masih menyelidiki penyebab ledakan yang terjadi di kamar m
PERISTIWA
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi kurir narkotika jaringan antarwilayah. Ketiganya k
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata pemandian air panas Sidebukdebuk, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menuai sorotan s
PARIWISATA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pelaksanaan program pemulih
NASIONAL
Oleh Igor DirgantaraANEH, justru ketika Presiden Prabowo Subianto lebih memperhatikan dan memprioritaskan rakyat kecil, serangan negatif ju
OPINI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertamban
HUKUM DAN KRIMINAL
MUARA ENIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL