Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penyitaan terbaru dilakukan terhadap sembilan bidang tanah milik bos smelter Tamron alias Aon yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyitaan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9 hingga 11 Juni 2026, di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Baca Juga:
"Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon," kata Anang, Sabtu (13/6/2026).
Anang menjelaskan, aset yang disita tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang. Seluruh aset tersebut atas nama terpidana Tamron dan satu nama lainnya, Suwito Gunawan.
Penyitaan dimulai pada 9 Juni 2026 di Bangka Selatan, berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung.
Kemudian pada 10 Juni 2026, Kejagung kembali menyita sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah berukuran besar di Desa Nangka, Bangka Selatan, serta sejumlah tanah lainnya di Bangka Tengah.
Selanjutnya pada 11 Juni 2026, penyitaan dilakukan di wilayah Pangkal Pinang dengan mengamankan dua bidang tanah di Kelurahan Bacang dan Kelurahan Pasir Putih.
Kejagung menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Berikut daftar aset yang disita:
- 1 bidang tanah/bangunan 503 m² di Bangka Selatan
- 2 bidang tanah sangat luas di Desa Nangka, Bangka Selatan
- 4 bidang tanah di Bangka Tengah
- 2 bidang tanah di Pangkal Pinang
Total sembilan bidang tanah telah diamankan dalam proses eksekusi tersebut.*
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA