KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penyitaan terbaru dilakukan terhadap sembilan bidang tanah milik bos smelter Tamron alias Aon yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyitaan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9 hingga 11 Juni 2026, di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Baca Juga:
"Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon," kata Anang, Sabtu (13/6/2026).
Anang menjelaskan, aset yang disita tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang. Seluruh aset tersebut atas nama terpidana Tamron dan satu nama lainnya, Suwito Gunawan.
Penyitaan dimulai pada 9 Juni 2026 di Bangka Selatan, berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung.
Kemudian pada 10 Juni 2026, Kejagung kembali menyita sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah berukuran besar di Desa Nangka, Bangka Selatan, serta sejumlah tanah lainnya di Bangka Tengah.
Selanjutnya pada 11 Juni 2026, penyitaan dilakukan di wilayah Pangkal Pinang dengan mengamankan dua bidang tanah di Kelurahan Bacang dan Kelurahan Pasir Putih.
Kejagung menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Berikut daftar aset yang disita:
- 1 bidang tanah/bangunan 503 m² di Bangka Selatan
- 2 bidang tanah sangat luas di Desa Nangka, Bangka Selatan
- 4 bidang tanah di Bangka Tengah
- 2 bidang tanah di Pangkal Pinang
Total sembilan bidang tanah telah diamankan dalam proses eksekusi tersebut.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN