JAKARTA– Kepala Desa Sampali, M. Ruslan, dilaporkan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, terutama pada sektor pembangunan infrastruktur. Laporan ini diajukan oleh Gerakan rakyat Berantas Korupsi, bekerja sama dengan media BITV.
Menurut perwakilan gebrak bung ariswan tersebut, laporan ini berawal dari investigasi lapangan yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa. Diduga, sebagian dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Sampali tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami memiliki indikasi kuat adanya ketidaktransparanan pengelolaan anggaran oleh Kepala Desa M. Ruslan. Bukti-bukti yang kami kumpulkan telah dilaporkan ke KPK,” ungkap salah satu aktivis Gerakan Rakayat Berantas Korupsi.
Gerakan rakayat berantas kroupsi bersama media bitv resmi laporkan kades desa sampali kec percut seituan kab deliserdang sumatera utara ke komisi pemberantasan kroupsi(KPK)
Masyarakat Desa Sampali sebelumnya mengeluhkan minimnya transparansi terkait penggunaan dana desa. Padahal, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa yang signifikan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan di daerah pedesaan, termasuk Desa Sampali. Kepala desa diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
KPK diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Proses ini dinilai penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Jika terbukti bersalah, M. Ruslan berpotensi menghadapi sanksi hukum berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Warga Desa Sampali berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga dana desa dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan yang lebih baik.
(KRISNA)
Kepala Desa Sampali Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa