BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kepala Desa Sampali Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

BITVonline.com - Selasa, 22 Oktober 2024 07:52 WIB
358 view
Kepala Desa Sampali Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kepala Desa Sampali, M. Ruslan, dilaporkan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, terutama pada sektor pembangunan infrastruktur. Laporan ini diajukan oleh  Gerakan rakyat Berantas  Korupsi, bekerja sama dengan media BITV.

Menurut perwakilan gebrak bung ariswan tersebut, laporan ini berawal dari investigasi lapangan yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa. Diduga, sebagian dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Sampali tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami memiliki indikasi kuat adanya ketidaktransparanan pengelolaan anggaran oleh Kepala Desa M. Ruslan. Bukti-bukti yang kami kumpulkan telah dilaporkan ke KPK,” ungkap salah satu aktivis  Gerakan Rakayat  Berantas  Korupsi.

Baca Juga:
Gerakan rakayat berantas kroupsi bersama media bitv resmi laporkan kades desa sampali kec percut seituan kab deliserdang sumatera utara ke komisi pemberantasan kroupsi(KPK)

Masyarakat Desa Sampali sebelumnya mengeluhkan minimnya transparansi terkait penggunaan dana desa. Padahal, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa yang signifikan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan di daerah pedesaan, termasuk Desa Sampali. Kepala desa diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

KPK diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Proses ini dinilai penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga:

Jika terbukti bersalah, M. Ruslan berpotensi menghadapi sanksi hukum berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Warga Desa Sampali berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga dana desa dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan yang lebih baik.

(KRISNA)

 

Tags
beritaTerkait
Satpol PP Deli Serdang Ditempatkan di Desa, Jadi Mata dan Telinga Pemkab untuk Deteksi Dini Trantibum
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta
Dirjen SDA: Penyediaan Air untuk Pertanian Rakyat Jadi Prioritas Capai Swasembada Pangan
Fadli Zon Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Soal P3rkos4an Massal Mei 1998: Sejarah Harus Berdasarkan Fakta
Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Tinjau Pos Satkamling, Dorong Partisipasi Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Bupati Jembrana Buka Kejora Cup IV 2025: Tekankan Sportivitas dan Gali Potensi Atlet Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru