Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
MEDAN –Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, telah menahan Sufianto alias Huang (56) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 17 Oktober 2024. Menurut Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, tindakan penahanan diambil setelah penyidik merasa ada potensi risiko bagi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
“Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober hingga 5 November 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” ungkap Dapot saat dihubungi, Senin (21/10). Ia menambahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) kini tengah mempersiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Sufianto, melalui CV Dharma Abadi, sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp55,23 miliar, atau tepatnya Rp55.237.449.536.
Dapot menjelaskan, tindakan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pihak Kejari Medan menunjukkan komitmen untuk menangani kasus ini secara serius, mengingat kerugian yang ditimbulkan cukup besar bagi pendapatan negara. Penanganan kasus perpajakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Kejari Medan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Penegakan hukum di sektor ini diharapkan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong praktik perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Selanjutnya, masyarakat menunggu perkembangan kasus ini dan pelaksanaan sidang yang akan segera dilaksanakan di pengadilan. Kejaksaan juga diharapkan dapat menyampaikan proses hukum yang berkeadilan, serta memperlihatkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
(N/014)
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN