Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui tahapan hukum yang panjang dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," ujar Budi, Senin (22/6/2026).Baca Juga:
Menurut Budi, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Seluruh proses mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau masyarakat dan para tokoh publik untuk memberikan edukasi hukum yang baik kepada masyarakat serta tidak membangun narasi yang dapat memicu provokasi di ruang publik maupun media sosial.
Ia menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme resmi bagi pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan, salah satunya melalui jalur praperadilan maupun pengawasan internal kepolisian.
"Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Jika ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan dan pengawas internal yang bisa digunakan," kata Iman.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua. Menurutnya, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa harus melakukan penahanan.
Khozinudin berpendapat bahwa penyidik memiliki opsi lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti mekanisme pemanggilan formal terhadap tersangka.
Roy Suryo sendiri sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses hukum keduanya kini memasuki tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.*
(mt/dh)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL