Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (22/6/2026).
Perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.Mdn itu memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Majelis hakim dipimpin Andi Jayadi Nur dengan anggota Malahayati dan Andini.
Baca Juga:
Dalam persidangan, penggugat menghadirkan 12 saksi, termasuk Kepala Desa Marihat Bukit Syahrul Ginting.
Ratusan petani juga hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Medan.
Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung, mengatakan kesaksian yang dihadirkan menunjukkan masyarakat di delapan desa sekitar perkebunan belum pernah menerima manfaat plasma maupun CSR dari perusahaan.
"Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Seluruh saksi yang kami hadirkan menjelaskan bahwa masyarakat di delapan desa sekitar perkebunan tidak pernah menerima plasma maupun CSR," kata Hermansyah usai sidang.
Ia menilai masyarakat yang paling dekat dengan wilayah perkebunan justru tidak masuk dalam daftar penerima program plasma yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025.
"Padahal masyarakat di delapan desa inilah yang selama ini merasakan langsung dampak aktivitas perkebunan. Mereka yang seharusnya diprioritaskan menerima plasma dan CSR sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam gugatan, penggugat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20 persen lahan untuk plasma masyarakat dari total HGU.
Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektare, penggugat menyebut seharusnya terdapat sekitar 600 hektare lahan plasma bagi masyarakat sekitar.
Kuasa hukum juga meminta Bupati Simalungun mencabut SK penetapan calon penerima plasma tersebut karena dinilai tidak tepat sasaran.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.