Ribuan Hektare Sawah Rusak di Aceh Mulai Pulih, Rehabilitasi Capai 14.799 Hektare
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dengan pelimpahan tersebut, perkara keduanya kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan perkara yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang yang disebarkan melalui media elektronik maupun secara langsung.Baca Juga:
"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Marcelo di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan, sejumlah pasal yang digunakan dalam perkara ini antara lain Pasal 434, 433, dan 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan manipulasi serta intervensi data elektronik.
"Dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ujarnya.
Marcelo menuturkan, perkara ini menjadi perhatian publik dan telah menyita waktu serta perhatian masyarakat luas.
Karena itu, kasus tersebut dikategorikan sebagai perkara penting yang harus segera memperoleh kepastian hukum.
"Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Namun, ia tidak merinci alasan penunjukan pengadilan tersebut.
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA
MEDAN Ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (22/6/2026
PERISTIWA