BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Sengketa Tanah Tapian Nauli Memanas! Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY Sumut, Diduga Manipulasi Fakta Persidangan

Zulkarnain - Selasa, 23 Juni 2026 20:21 WIB
Sengketa Tanah Tapian Nauli Memanas! Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY Sumut, Diduga Manipulasi Fakta Persidangan
Kuasa hukum tergugat dan tergugat intervensi saat membuat laporan di Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/6/2026) sore. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sebanyak enam hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026) sore.

Para hakim itu menangani perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Laporan tersebut diajukan oleh Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum tergugat Kepala Desa Tapian Nauli Maruap Sihombing, bersama Leo Nababan selaku kuasa hukum tergugat II intervensi Robert Sihombing.

Baca Juga:

Keduanya diterima oleh Asisten Penghubung KY Sumut, Elisabeth Ulina Br Manurung, di kantor KY Sumut Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor.

Usai pelaporan, Jonson David Sibarani mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan hingga putusan perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.

Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Abdul Sihombing untuk seluruhnya dan membatalkan surat tersebut.

Jonson menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk perbedaan antara fakta persidangan dengan isi putusan.

"Setelah kami memeriksa dan mencermati isi putusan tersebut, ternyata banyak kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan majelis hakim sehingga putusannya sangat jauh berbeda dengan fakta-fakta persidangan," ujar Jonson.

Hal senada disampaikan Leo Nababan.

Ia menilai putusan PTUN Medan yang kemudian dikuatkan oleh PTTUN Medan telah melampaui kewenangan karena menyangkut pokok sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi ranah peradilan umum.

"Kita datang ke Penghubung KY ini karena kita menduga hukum dipermainkan di PTUN Medan dan juga di PTTUN Medan," kata Leo.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PB IKA UMA, Perkuat Sinergi Dukung Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Tanjungbalai dan BPN Perkuat Sinergi Penataan serta Pengamanan Aset Daerah
Tak Puas Penanganan Internal Polri, Keluarga Bharada Hafizh Minta Komisi III DPR RI Kawal Kasus Dugaan Perundungan di Satbrimob Babel
Driver Ojol Minta Potongan Tarif 8 Persen Benar-Benar Diterapkan, ASDM: Jangan Diprank Lagi!
Pemprov Sumut Targetkan PPID Raih Predikat Informatif 2026, Keterbukaan Publik Terus Diperkuat
Bobby Nasution Bahas Pembangunan Padangsidimpuan, Mulai Huntap hingga Infrastruktur Jalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru