Lapas Labuhan Ruku Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Beragam Kegiatan Kerja
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan me
NASIONAL
ASAHAN – Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
BAR diamankan bersama tiga tersangka lainnya setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di belakang salah satu warung di sekitar lokasi.Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.
"Dari rumah itu, awalnya kami tangkap dua pelaku inisial RA (34) dan AIK (32)," kata Revi dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 3,77 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta telepon genggam yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari BAR.
"Hasil interogasi, kedua pelaku mendapat narkoba itu dari BAR," sebutnya.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BAR di kawasan Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru.
Dari tangan BAR, petugas menyita sekitar 2 gram sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Penyelidikan kemudian berlanjut untuk memburu pemasok narkotika kepada BAR.
Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial KI (34) melalui metode undercover buy di Jalan Gambas.
"Dari tangan tersangka terakhir kami menyita 50 gram sabu, satu motor, serta telepon genggam," ujarnya.
Kapolres Asahan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Menurutnya, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar.
"Untuk empat pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih dalami terkait jaringan mereka dan lainnya," tutupnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan para tersangka.* (km/ad)
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan me
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijadwalkan kemb
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong organisasi kepemudaan memperkuat konsolidasi serta membangun sine
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan dukungan Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap komitmen Sumatera Utara beb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegur keras Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam rapat dengar
NASIONAL
JAKARTA Relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam jaringan Gibranku mengkritik sikap partai politik (pa
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/20
POLITIK
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Mashudi mengatakan Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan ya
NASIONAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas
NASIONAL