Geram Perabot Mewah Mendadak Lenyap Usai Sidak, DPR Semprot Kalapas Cibinong: Anda Bohongin Rakyat
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegur keras Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam rapat dengar
NASIONAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) pukul 12.00 WIB. Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon.
Berdasarkan jadwal resmi MK, pembuktian pemohon akan dilakukan dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon. Selain itu, persidangan juga diagendakan untuk mengesahkan alat bukti tambahan yang diserahkan pemohon.Baca Juga:
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK telah meregistrasi perkara tersebut dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi pencalonannya, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan tersebut, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Dalam sidang pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026, KPU sebagai termohon mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa pokok permohonan tersebut.
KPU berpandangan persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dan menyebut permohonan tersebut diajukan melewati batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara tersebut baru didaftarkan pada 10 September 2026.
Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan dokumen yang diserahkan.
Hakim Pertanyakan Aturan Pendidikan
Dalam persidangan sebelumnya, hakim konstitusi juga menggali penerapan aturan mengenai bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegur keras Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam rapat dengar
NASIONAL
JAKARTA Relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam jaringan Gibranku mengkritik sikap partai politik (pa
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/20
POLITIK
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Mashudi mengatakan Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan ya
NASIONAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Senin (28/9/2026) tercatat berada dalam kategori sedang berdasarkan indeks kua
KESEHATAN
TAPTENG Banjir kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah te
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto tetap menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Seni
NASIONAL
BANDA ACEH Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat penggelapan sep
HUKUM DAN KRIMINAL