BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Dari Dugaan "Pasal Penyelundupan" hingga Jawaban KPU

Nurul - Senin, 28 September 2026 09:17 WIB
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Dari Dugaan "Pasal Penyelundupan" hingga Jawaban KPU
SIdang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: KOMPAS/Febrianto Adi Saputro) (Febrianto Adi Saputro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan kemunculan norma dalam aturan KPU, proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah, hingga informasi mengenai syarat pendidikan Gibran.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pemohon menyebut ketentuan tersebut mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca Juga:

Denny menyebut norma tersebut sebagai dugaan "pasal penyelundupan". Menurut dia, ketentuan serupa tidak ditemukan dalam aturan untuk Pilpres 2009, 2014 dan 2019.

"Di situ disebutkan bahwa ini pasal yang menyelundup atau penyelundupan," kata Denny dalam persidangan.

Pemohon juga mempersoalkan proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran yang disebut berlangsung kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019.

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya belum memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Pemohon meminta MK membuka ruang pembuktian secara transparan untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Denny juga mendalilkan informasi mengenai syarat pendidikan Gibran sempat tidak diberikan kepada publik. Menurutnya, pihak pemohon telah menempuh sejumlah jalur hukum dan kelembagaan sebelum mengajukan perkara ke MK.

"Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," ujar Denny.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen persyaratan Gibran pada Pemilu 2024 telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU menyatakan verifikasi dokumen pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan pada 28 Oktober 2023. KPU juga merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai legalisasi ijazah luar negeri serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam menjelaskan dasar administrasi persyaratan pendidikan.

Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat pendidikan dari luar negeri setara dengan ijazah di Indonesia. Karena itu, KPU menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dapat digunakan dalam proses verifikasi persyaratan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aktivis Terjal Beberkan Celah PKPU Soal Ijazah Gibran, Desak MK Buka Persidangan Pembuktian
Tiga Pembuktian Perkara Membatalkan Pencalonan Wapres Gibran
Pertanyakan 'Legal Standing' Pemohon, Relawan Prabowo-Gibran Desak MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Cecar KPU di Sidang MK, Saldi Isra Skak Beda Perlakuan Verifikasi Ijazah Gibran pada Pilkada dan Pilpres
Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru