BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

Beli Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken, Terdakwa Minta Dibebaskan: Kami Bukan Mafia Migas!

Zulkarnain - Kamis, 25 Juni 2026 20:33 WIB
Beli Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken, Terdakwa Minta Dibebaskan: Kami Bukan Mafia Migas!
Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya usai persidangan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan.

Baca Juga:

Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, disebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Mereka menilai masih terdapat keraguan hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa.

"Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan," ujar penasihat hukum dalam persidangan.

Menurut tim pembela, unsur pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pembelian Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken, menurut mereka, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.

Mereka juga menyebut pembelian BBM dilakukan melalui SPBU resmi, tercatat dalam administrasi, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Bahkan, penggunaan jeriken disebut dilakukan atas seizin petugas SPBU.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan tuduhan adanya niaga atau distribusi ilegal.

Mereka menegaskan tidak ada bukti adanya penjualan kembali, keuntungan, maupun jaringan perdagangan BBM.

"Penuntut Umum gagal membuktikan adanya pembeli, transaksi, keuntungan, maupun distribusi," kata tim penasihat hukum.

"Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum."

Penasihat hukum juga menilai tidak ada perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ahli yang dihadirkan jaksa, menurut mereka, tidak pernah melakukan audit atas dugaan dampak kerugian dari pembelian 20 liter Pertalite itu.

Di sisi lain, tim pembela menilai proses penangkapan dan penyidikan menyisakan sejumlah kejanggalan.

Mereka menyebut dasar hukum penangkapan tidak dijelaskan secara rinci oleh saksi penangkap di persidangan.


Pledoi juga menegaskan tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.

Pembelian BBM disebut dilakukan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari, bukan untuk penimbunan atau perdagangan.


"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan pelaku perdagangan BBM, bukan penimbun, dan bukan bagian dari sindikat distribusi ilegal," ujar penasihat hukum.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan sisi kemanusiaan dari kasus tersebut.

Salah satu terdakwa, Ranning, disebut sempat mendapat penangguhan penahanan dan masih bisa menemui ayahnya yang saat itu sakit kanker darah sebelum meninggal dunia.


"Pertemuan itu menjadi perjumpaan terakhir," kata penasihat hukum dalam sidang.

Melalui pledoi itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima pembelaan seluruhnya, menolak tuntutan jaksa, serta menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.

Usai sidang, Ranning dan Aziz menyampaikan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil.

Mereka menegaskan bukan pelaku bisnis BBM ilegal, melainkan warga kecil yang mencari nafkah.

"Kami bukan mafia migas. Kami hanya rakyat kecil yang mencari nafkah untuk keluarga," ujar keduanya.

"Kami berharap majelis hakim melihat fakta-fakta di persidangan dan memberi putusan yang seadil-adilnya."* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Front Demokrasi Rakyat Desak Usut Dugaan Aliran Dana ke BEM UBK, Jangan Biarkan Demokrasi Dicederai
Mualem Surati Presiden Prabowo, Dorong Gas Andaman Jadi Penggerak Hilirisasi KEK Arun Lhokseumawe
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
Rico Waas Dorong Produk Lokal Medan Go Nasional Lewat Galeri Dekranasda
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru