Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku menyesali keterlibatannya dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Pengakuan itu disampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Dalam pembelaannya, John mengatakan perkara yang menjeratnya berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
Baca Juga:
Ia menyebut lebih dari seribu pekerja kehilangan mata pencaharian akibat operasional perusahaan yang terganggu.
"Saat ini hanya sekitar 200 orang yang masih tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada, dan sebagian besar dari mereka pun telah dirumahkan. Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya. Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar, berat bagi saya. Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut," kata John Field di hadapan majelis hakim.
John juga menyatakan pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai bukan dilakukan atas keinginannya sendiri.
Menurut dia, tindakan tersebut terjadi karena adanya tekanan yang dikhawatirkan akan menghambat aktivitas usaha perusahaan.
"Yang Mulia, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya. Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," ujarnya.
Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama proses hukum berlangsung dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan serta menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya," katanya.
Sementara itu, terdakwa Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
Ia menegaskan tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi.
"Saya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini. Saya sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan hukum, tetapi saya mengakui dan menyesali peristiwa yang terjadi," ujar Deddy.
Terdakwa lainnya, Andri yang merupakan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan perkara tersebut tidak pernah direncanakan untuk kepentingan pribadi.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu saya meminta maaf atas kesalahan saya. Peristiwa yang menimpa saya ini tidak pernah saya atur dan rencanakan untuk menguntungkan saya," kata Andri.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum meyakini ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Jaksa sebelumnya menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan setelah mendengarkan seluruh pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan impor barang tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.