Cuaca Aceh Hari Ini 1 Oktober: Hujan Ringan Mendominasi, Langsa Capai 32°C
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Kamis, 1 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah wilayah lainn
NASIONAL
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan yang berisi 11 poin gugatan.
Salah satu permohonan yang diajukan adalah meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah Roy Suryo tidak sah karena dinilai tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.Baca Juga:
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan petitum di persidangan.
Selain mempersoalkan penggeledahan, kubu Roy Suryo juga meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Tim kuasa hukum menilai penangkapan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip kepastian hukum.
Dalam permohonannya, Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan dinyatakan tidak sah.
"Bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," kata Refly.
11 Permohonan Roy Suryo dalam Sidang Praperadilan
Berikut poin-poin permohonan yang diajukan tim hukum Roy Suryo:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
3. Menyatakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum.
4. Menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
5. Menyatakan berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tidak sah dan melawan hukum.
6. Meminta agar Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan dibatalkan.
7. Menyatakan tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo sudah berakhir setelah proses penyidikan selesai.
8. Meminta pihak kejaksaan tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan.
9. Meminta agar perkara tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang praperadilan selesai.
10. Meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti keadaan semula.
11. Meminta biaya perkara dibebankan sesuai aturan yang berlaku atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak yang Digugat Roy Suryo
Dalam gugatan praperadilan tersebut, Roy Suryo menggugat sejumlah pejabat kepolisian sebagai termohon pertama, yakni Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, serta tim penyidik.
Sementara itu, pihak kejaksaan menjadi termohon kedua, yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Melalui praperadilan ini, pihak Roy Suryo meminta pengadilan menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.* (di/ad)
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Kamis, 1 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah wilayah lainn
NASIONAL
MEDAN Cuaca di hampir seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan mengalami hujan ringan. Kota Gunungsi
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi hujan. Jakarta Selatan berpotensi mengala
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari hujan ringan, berawan, cerah berawan
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari cerah, cerah
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Sementara itu, Tabanan, Gianyar,
NASIONAL
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL