Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA - Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum memberikan respons terhadap upaya komunikasi yang dilakukan kuasa hukum Dede Iswandi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini tengah ditangani Polres Batu Bara.
Kuasa hukum Dede Iswandi, Bili Julan Syah Putra, S.H., M.H., menilai tidak adanya tanggapan dari pihak manajemen rumah sakit berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen institusi dalam menyikapi persoalan hukum yang melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MKO, yang diketahui saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Oxygen Central RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara.
Menurut Bili, persoalan tersebut berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan kliennya ke Polres Batu Bara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.Baca Juga:
Laporan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Oxygen Central di RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/7/2026), Bili menjelaskan bahwa sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut dan menyampaikan persoalan ini kepada publik, pihaknya terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif.
"Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Plt. Direktur RSUD untuk meminta audiensi dan klarifikasi. Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan melalui WhatsApp. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun kesediaan menerima kami," ungkap Bili.
Ia menyayangkan sikap tersebut karena menurutnya seorang pimpinan badan publik semestinya membuka ruang komunikasi kepada masyarakat, terlebih ketika terdapat persoalan hukum yang menyangkut institusi yang dipimpinnya.
"Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Sebagai pimpinan badan publik, seharusnya Plt. Direktur membuka ruang komunikasi terhadap masyarakat yang mencari kejelasan atas persoalan hukum yang sedang terjadi di institusi yang dipimpinnya. Tidak adanya respons justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan terkesan memberikan perlindungan kepada oknum ASN yang sedang dilaporkan," tegas Bili.
Lebih lanjut, Bili mengingatkan bahwa RSUD sebagai badan publik memiliki kewajiban menjalankan prinsip good governance, yakni pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa substansi laporan yang diajukan ke Polres Batu Bara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami minta hanyalah penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Begitu pula kepada pimpinan RSUD, kami berharap tidak menutup ruang komunikasi dan tidak membiarkan munculnya persepsi di masyarakat bahwa institusi ini tidak serius menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur di bawah kewenangannya," ujar Bili.
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK