Lima Hari Pascagempa, Total Bantuan Tembus 253 Ton Sementara Korban Bertambah Jadi 202 Orang
JAKARTA Pemerintah kembali mengirim bantuan logistik untuk warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari kelima pascab
NASIONAL
BATU BARA - Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum memberikan respons terhadap upaya komunikasi yang dilakukan kuasa hukum Dede Iswandi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini tengah ditangani Polres Batu Bara.
Kuasa hukum Dede Iswandi, Bili Julan Syah Putra, S.H., M.H., menilai tidak adanya tanggapan dari pihak manajemen rumah sakit berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen institusi dalam menyikapi persoalan hukum yang melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MKO, yang diketahui saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Oxygen Central RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara.
Menurut Bili, persoalan tersebut berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan kliennya ke Polres Batu Bara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.Baca Juga:
Laporan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Oxygen Central di RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/7/2026), Bili menjelaskan bahwa sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut dan menyampaikan persoalan ini kepada publik, pihaknya terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif.
"Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Plt. Direktur RSUD untuk meminta audiensi dan klarifikasi. Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan melalui WhatsApp. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun kesediaan menerima kami," ungkap Bili.
Ia menyayangkan sikap tersebut karena menurutnya seorang pimpinan badan publik semestinya membuka ruang komunikasi kepada masyarakat, terlebih ketika terdapat persoalan hukum yang menyangkut institusi yang dipimpinnya.
"Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Sebagai pimpinan badan publik, seharusnya Plt. Direktur membuka ruang komunikasi terhadap masyarakat yang mencari kejelasan atas persoalan hukum yang sedang terjadi di institusi yang dipimpinnya. Tidak adanya respons justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan terkesan memberikan perlindungan kepada oknum ASN yang sedang dilaporkan," tegas Bili.
Lebih lanjut, Bili mengingatkan bahwa RSUD sebagai badan publik memiliki kewajiban menjalankan prinsip good governance, yakni pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa substansi laporan yang diajukan ke Polres Batu Bara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami minta hanyalah penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Begitu pula kepada pimpinan RSUD, kami berharap tidak menutup ruang komunikasi dan tidak membiarkan munculnya persepsi di masyarakat bahwa institusi ini tidak serius menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur di bawah kewenangannya," ujar Bili.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih berada dalam proses penanganan oleh Polres Batu Bara.
Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, maupun ASN berinisial MKO, belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan audiensi, komunikasi yang dilakukan kuasa hukum, maupun Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah diajukan ke Polres Batu Bara.* (ad)
JAKARTA Pemerintah kembali mengirim bantuan logistik untuk warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari kelima pascab
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan posisi Presiden Prabowo Subianto yang duduk sejajar dengan Preside
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemb
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat remisi selama dua bulan pada perin
NASIONAL
JAKARTA Danantara Indonesia mencatat donasi masyarakat untuk warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp2,16 miliar. Da
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara duga
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan bagi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rumahnya rusak akibat ge
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajuk
NASIONAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas resmi membuka wahana permainan dan edukasi anak Playfit Kids di Lippo Mall Plaza Medan, Sela
PENDIDIKAN