BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Komplotan Pencuri Motor di Jakarta dan Depok Berhasil Ditangkap Polisi Setelah 30 Kali Beraksi?!

BITVonline.com - Kamis, 17 Oktober 2024 09:07 WIB
Komplotan Pencuri Motor di Jakarta dan Depok Berhasil Ditangkap Polisi Setelah 30 Kali Beraksi?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi dari Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar komplotan pencuri motor yang telah beraksi di berbagai lokasi di Jakarta dan Depok, dengan total 30 kali pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga pada 15 Oktober lalu, dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Jakarta Selatan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa komplotan tersebut terdiri dari tiga orang: MAA alias Obeng (28), yang berperan sebagai joki; MI (35) dan ES (32), yang bertugas sebagai penerima dan penjual motor curian. Gogo juga mengungkapkan bahwa ada satu pelaku utama yang masih buron, yaitu AF alias Betmen.

“Setelah diselidiki, kami berhasil menangkap ketiganya. Mereka telah melakukan pencurian di 30 lokasi, dengan rincian 13 di Jakarta Selatan, 10 di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Timur, dan 1 di Depok,” ungkap Gogo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh unit sepeda motor Yamaha Mio, tiga unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU. Gogo menjelaskan bahwa komplotan ini sudah beraksi selama enam bulan dan berhasil menjual setiap motor curian dengan harga sekitar Rp 2,5 juta.

Mereka mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Salah satu tersangka bahkan menyebutkan bahwa hasil dari pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk makan dan berkencan. “Kami nekat mencuri motor untuk makan, sama pacar jalan. Makan di restoran,” ujar salah satu tersangka saat ditanya oleh Gogo.

Tindakan kejam mereka kini harus berujung di meja hijau, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan masyarakat, terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan terhadap kendaraan mereka, serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru