BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah Vonis Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara

BITVonline.com - Selasa, 15 Oktober 2024 08:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah Vonis Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan terbaru, SYL dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar serta USD 30 ribu.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip pada Selasa (15/10). Ini merupakan langkah hukum yang diambil SYL setelah proses banding yang tidak menguntungkan baginya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK tidak memiliki masalah dengan langkah kasasi yang diambil oleh SYL. “KPK mempersilakan Terdakwa untuk mengajukan kasasi sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” ungkap Tessa kepada wartawan.

SYL terjerat kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kementerian Pertanian, di mana dia diduga melakukan praktik tersebut bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Kasdi yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian diduga ikut berperan dalam pengumpulan uang ‘patungan’ dari pejabat eselon I di kementerian tersebut.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa uang yang dipungut berkisar antara USD 4.000 hingga USD 10.000. SYL juga disebut meminta bagian sebesar 20% dari anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di kementerian. Kejadian ini berlangsung dengan adanya ancaman terhadap pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut, yang mengakibatkan total uang yang diraup SYL dari praktik pungli mencapai Rp 44,7 miliar.

Awalnya, pada sidang tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar serta USD 30 ribu. Namun, KPK merasa besaran uang pengganti tersebut masih kurang tepat dan mengajukan banding. Majelis Hakim di tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan KPK, sehingga menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Saat ini, SYL menghadapi proses kasasi yang akan menentukan nasibnya ke depan. Kasasi ini menjadi langkah penting bagi SYL, yang berupaya membela diri dari tuduhan korupsi dan memperjuangkan keadilan menurut hukum.

Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap politik dan kebijakan pertanian di Indonesia. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan terus berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru