
Ganjar Pranowo Wakili Keluarga Bung Karno dalam Haul Bung Karno ke-55 di Blitar
BLITAR Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus tokoh nasional, Ganjar Pranowo, menghadiri
Politik
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menunggu proses praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Sahbirin, yang merupakan politikus Partai Golkar dan akrab disapa Paman Birin, telah menggugat status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak Sahbirin untuk mengajukan praperadilan. “KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” ungkap Ghufron kepada wartawan pada Selasa (15/10).
Diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024, di mana total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:Daftar Tersangka dan Dugaan Kasus
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, enam orang di antaranya ditangkap dalam OTT. Mereka adalah:
Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan) Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan) Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee) Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan) Sugeng Wahyudi (swasta) Andi Susanto (swasta)Dari hasil penyidikan, KPK menduga bahwa Sahbirin Noor menerima fee sebesar 5 persen terkait pengaturan proyek, dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 miliar. Uang tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait beberapa proyek, termasuk pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Baca Juga:
Selain itu, KPK juga mencatat adanya dugaan penerimaan fee lainnya senilai 500 dolar Amerika Serikat yang terkait dengan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sugeng dan Andi dikenakan pasal yang lebih ringan, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap prosesnya. Meskipun Sahbirin tidak termasuk dalam enam orang yang ditangkap dalam OTT, lembaga antirasuah ini akan memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa ada upaya menghindar dari tanggung jawab hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan dan keterlibatannya dalam dugaan praktik korupsi. Dengan sidang praperadilan yang akan datang, seluruh mata akan tertuju pada hasil yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadapnya. KPK berharap agar penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
(N/014)
BLITAR Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus tokoh nasional, Ganjar Pranowo, menghadiri
PolitikACEH PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART), hasil penggabungan XL Axiata dan Smartfren, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkat
EkonomiTAPTENG Pemerintah Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana D
PemerintahanPIDIE Memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2025 yang bertema Harapan dan Kemanusiaan untuk Semua, pengungsi Rohingya yang tinggal di Camp
NasionalSUMBAR Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang masyarakat Sumatera Barat terus diusut secara intensif oleh pihak kepolisian. Pe
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke498, PT MRT Jakarta memberikan kejutan istimewa bagi warga ibu kota.
EkonomiSOLO Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, mengajukan tiga eksepsi dalam sidang dugaan pemalsuan ijazah di Pengadilan Negeri
PolitikJAKARTA Momen Ngunduh Mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, menjadi sorotan hangat
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 60 remaja dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar berpartisipasi aktif dalam kegiatan Youth 4 Health Impact Inno
KesehatanTAPTENG Pemerintah Desa Simanosor kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan warganya dengan menyalurkan Bantuan Lang
Pemerintahan