Tim Putri Indonesia Hadapi Malaysia, Tim Putra Lawan Singapura di Semifinal SEA Games
JAKARTA Tim bulutangkis Indonesia kembali berlaga di babak semifinal SEA Games 2025, Senin (8/12/2025). Baik sektor putra maupun putri a
OLAHRAGA
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menunggu proses praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Sahbirin, yang merupakan politikus Partai Golkar dan akrab disapa Paman Birin, telah menggugat status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak Sahbirin untuk mengajukan praperadilan. “KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” ungkap Ghufron kepada wartawan pada Selasa (15/10).
Diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024, di mana total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Daftar Tersangka dan Dugaan KasusDari tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, enam orang di antaranya ditangkap dalam OTT. Mereka adalah:
Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan) Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan) Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee) Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan) Sugeng Wahyudi (swasta) Andi Susanto (swasta)Dari hasil penyidikan, KPK menduga bahwa Sahbirin Noor menerima fee sebesar 5 persen terkait pengaturan proyek, dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 miliar. Uang tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait beberapa proyek, termasuk pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga mencatat adanya dugaan penerimaan fee lainnya senilai 500 dolar Amerika Serikat yang terkait dengan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sugeng dan Andi dikenakan pasal yang lebih ringan, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan KPK dan Penegakan HukumKPK menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap prosesnya. Meskipun Sahbirin tidak termasuk dalam enam orang yang ditangkap dalam OTT, lembaga antirasuah ini akan memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa ada upaya menghindar dari tanggung jawab hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan dan keterlibatannya dalam dugaan praktik korupsi. Dengan sidang praperadilan yang akan datang, seluruh mata akan tertuju pada hasil yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadapnya. KPK berharap agar penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
(N/014)
JAKARTA Tim bulutangkis Indonesia kembali berlaga di babak semifinal SEA Games 2025, Senin (8/12/2025). Baik sektor putra maupun putri a
OLAHRAGA
TAPTENG Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, m
NASIONAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih yakin pemerintah Indonesia mampu menangani bencana di tiga provinsi Sumatera, m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meski dirilis pada 2021 dan 2022, iPhone 13 dan iPhone 14 masih tersedia di distributor resmi Indonesia, termasuk Apple Authoriz
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyoroti langkah pemerintah yang hingga kini belum
NASIONAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat mendorong pemerintah segera membuka akses bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera. Sekretaris Jend
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru H
HUKUM DAN KRIMINAL