BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Kejari Klungkung Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Komite di SMKN 1 Klungkung

BITVonline.com - Sabtu, 12 Oktober 2024 10:50 WIB
42 view
Kejari Klungkung Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Komite di SMKN 1 Klungkung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klungkung kini tengah mengusut dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung, Bali. Penyelidikan ini berawal dari laporan bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa yang belum melunasi pembayaran uang komite.

Penyidik Kejari telah menyita sekitar 293 ijazah siswa angkatan tahun 2020 hingga 2022 yang belum dibayarkan. Salah satu alumni, yang hanya ingin disebut dengan inisial A (20), menyampaikan bahwa pengalaman penahanan rapor semesteran di sekolahnya juga umum terjadi. “Waktu pembagian rapor per semester, kami tidak diberikan jika belum membayar SPP. Banyak teman saya yang tidak menerima rapor karena masalah biaya,” ungkap A saat dihubungi.

Menurut A, ia membayar uang komite dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekaligus setiap enam bulan. Sekolah memberikan opsi kepada siswa untuk melakukan pembayaran bulanan, enam bulanan, atau tahunan. Uang komite yang dipungut diklaim digunakan untuk meningkatkan fasilitas di SMKN 1 Klungkung, termasuk pembangunan gedung.

Baca Juga:

“Besaran uang komite mulai dari Rp 50 ribu per bulan. Namun, meskipun kami membayar, fasilitas yang ada di sekolah tidak mengalami peningkatan. Beberapa kursi dan meja bahkan sudah rusak,” katanya menambahkan bahwa harapannya agar pihak sekolah dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut, apalagi dengan adanya penyelidikan dari kejaksaan.

A berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pimpinan sekolah di masa depan dan menegaskan bahwa seharusnya sekolah negeri tidak memungut biaya komite. “Harusnya sekolah negeri itu gratis, bukan membebankan biaya tambahan kepada siswa,” ujarnya.

Baca Juga:

Kepala Sekolah Bantah Penahanan Ijazah

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, membantah tuduhan bahwa pihaknya menahan ijazah siswa. Ia menjelaskan bahwa ijazah yang ditahan adalah ijazah lama, sedangkan siswa telah mendapatkan keterangan lulus. “Ijazah asli kadang tidak diambil oleh siswa, ada juga yang malu karena masih menunggak biaya sekolah,” jelas Siarsana.

Siarsana menambahkan bahwa pihak sekolah telah mengumumkan agar siswa mengambil ijazah mereka. “Jika masih memiliki tunggakan, ijazah asli tetap bisa diambil oleh siswa dengan membawa orang tua dan membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan ‘belum tuntas administrasi’,” tuturnya.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, terutama di kalangan orang tua siswa dan masyarakat. Sejumlah pihak berharap penyelidikan Kejari dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung, sehingga masalah ini tidak terulang di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru