BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Prabowo Buka Peluang Larang Total Vape di Indonesia, Ini Alasannya

Dharma - Kamis, 23 Juli 2026 20:31 WIB
Prabowo Buka Peluang Larang Total Vape di Indonesia, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto. (foto: BPMI Setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang diduga dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika.

Pemerintah pun membuka kemungkinan melarang total peredaran vape apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Arahan itu disampaikan Presiden Prabowo melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat membacakan amanat Presiden dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga:

Dalam amanatnya, Presiden memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera menyusun aturan yang lebih ketat mengenai tata kelola rokok elektronik di Indonesia.

"Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia," kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Djamari.

Presiden juga meminta agar pengawasan terhadap jalur impor dan distribusi vape diperketat.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas apabila produk tersebut terbukti semakin sering dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," sebutnya.

Prabowo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto. Bapak dan Ibu peserta seluruh hadirin yang saya hormati, keberhasilan penanggulangan narkotika ini tidak akan tercapai tanpa adanya sinergi seluruh pihak," ujarnya.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat.

"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga di tingkat pusat, para kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, pihak swasta, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah bergerak bersama dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan media yang dekat dengan kehidupan anak muda, salah satunya liquid vape.

Menurut Suyudi, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun.

"Data prevelensi nasional penyalahgunaan narkotika saat ini berada di angka 2,11% atau setara 4,15 juta jiwa dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja, usia 15 sampai 24 tahun, kelompok usia yang merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan," kata Suyudi.

Ia menjelaskan, pola ancaman narkotika terus berubah dengan munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS) serta metode penyelundupan yang semakin kompleks.

"Pola ancaman juga berubah, muncul berbagai New Psychoactive Substances (NPS) modus penyelundupan yang semakin kompleks serta penyalahgunaan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda," ujarnya.

"Termasuk liquid vape yang bisa disusupi zat berbahaya maupun narkotika. saat ini setidaknya terdapat 1.452 NPS di tingkat global, di mana 178 jenis di antaranya telah terindetifikasi masuk ke Indonesia," sambungnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat juga menemukan adanya kandungan zat berbahaya.

"Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah smapel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan adanya kandungan kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate," ungkap dia.

Menurut Suyudi, temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus beradaptasi dengan berbagai cara baru sehingga strategi pemberantasannya juga harus semakin cepat dan terpadu.

BNN telah merekomendasikan pelarangan yang lebih ketat terhadap produk vape kepada DPR RI dalam rapat bersama Komisi III DPR.

"BNN RI telah merekomendasikan pelarangan ketat atas produk vape atau rokok elektrik kepada DPR RI yang disampaikan dalam RDP bersama Komisi III DPR," ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti melalui forum diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan.

Hasilnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan etomidate ke dalam narkotika Golongan II.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Bansos Samosir, Kabid Dinsos: Dana Kemensos Tak Pernah Masuk Rekening Dinas
Satgas PRR Gandeng Kitabisa, Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Kementerian PU Jalankan 403 Proyek Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Anggaran Capai Rp21,16 Triliun
TP PKK Simalungun Ikuti Bimtek Tingkat Provinsi, Perkuat Kapasitas Pengurus dan Tata Kelola Organisasi
Wamenkes Tinjau Skrining TB di Simalungun, Bupati Tegaskan Komitmen Percepat Eliminasi Tuberkulosis
Pemprov Sumut dan Pemkab Nias Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kepulauan Nias
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru