Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Proses penangkapan yang berlangsung di jalan raya sempat menarik perhatian warga dan pedagang kaki lima di sekitar lokasi.
"Penangkapan tersebut disaksikan warga sekitar karena dilakukan di tengah jalan raya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial Robin (53), warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kepada penyidik, Robin mengaku membawa barang tersebut dari Tanjungbalai menuju Medan atas perintah seseorang.
"Barang tersebut dari Tanjungbalai dan akan dibawa ke Kota Medan untuk diedarkan atas suruhan seseorang," ujar Andy.
Robin mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantarkan ribuan vape tersebut ke lokasi tujuan.
"Apabila berhasil mengantarkan barang itu ke tujuan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta," ucapnya.
Polda Sumut kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran vape yang diduga mengandung etomidate tersebut.
Polisi memburu pemasok berinisial U yang disebut berasal dari Kota Medan.
Sementara itu, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil uji awal menggunakan test kit narkotika menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung etomidate.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, disertai gelar perkara dan penyelesaian proses penyidikan," pungkas Andy.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.