Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih fokus mendalami alat bukti dan mempelajari seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan penyidikan.
"Sementara belum terjadwal. Tapi ke depan bisa saja diperiksa kalau memang keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian," ungkap Anang Supriatna pada Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Anang, keputusan memanggil seseorang sebagai saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses pembuktian perkara.
Pernyataan tersebut muncul di tengah desakan publik dan permintaan dari pihak tersangka mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, agar Kejagung turut memeriksa Nanik S Deyang.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menilai pemeriksaan terhadap Nanik penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menguji dugaan keterlibatan sejumlah pihak secara terbuka.
Menurut Krisna, langkah tersebut juga dinilai penting menyusul adanya informasi bahwa Nanik disebut-sebut akan menempati posisi sebagai pengawas BGN setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN.
Ia berpendapat pemeriksaan sejak awal diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sempat mengungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang terkait perubahan nama yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis.
Hal itu disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan selama sekitar 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026).
Kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengatakan kliennya menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa terdapat dugaan perubahan nama yayasan sebanyak tiga kali.
"Tadi dalam BAP (berita acara pemeriksaan) nya, Pak Sony menjelaskan NSD ada merubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini, jadi tiga kali mengubah," kata Krisna kepada wartawan.
"Nah titik-titik itu menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP itu adalah titik-titik (SPPG) yang dimiliki NSD," sambungnya.
Menurut Krisna, yayasan SPPG yang disebut dalam pemeriksaan tersebut berada di beberapa daerah, di antaranya Tapos, Bogor, Karangasem, dan Madiun.
Ia juga menyebut perubahan nama yayasan diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya.
"NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony 'pokoknya diganti, pokoknya diganti' gitu. Dalam BAP nya Pak Sony seperti itu," ujarnya.
Meski menyampaikan dugaan tersebut kepada penyidik, Krisna menegaskan bahwa kliennya tidak secara khusus meminta agar Nanik segera diperiksa.
Menurut dia, nama Nanik telah tercantum dalam daftar 26 nama yang sebelumnya disampaikan Sony kepada penyidik saat mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi menyampaikan siapa saja, kan dalam list 26 nama itu ada urutannya, jadi nomor urutannya tuh satu, NSD," jelas Krisna.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan.
Penyidik akan menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil berdasarkan kebutuhan pembuktian dan perkembangan penyidikan.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.