Ribuan Jemaah Umrah Gagal Berangkat, DPR: Praktik Travel Tak Bisa Ditoleransi
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengaku prihatin atas kasus gagalnya keberangkatan 1.260 calon jemaah umrah yang meng
NASIONAL
JAKARTA -Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap YA (28), tersangka pencabulan anak yang terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). YA diketahui sebagai pengelola sebuah panti asuhan di Tangerang, yang saat ini menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari keberadaan YA, yang hingga kini belum terdeteksi. “Pengejaran terhadap satu DPO masih dilakukan. Kami mohon kepada masyarakat untuk memberikan informasi melalui layanan darurat 110, atau langsung ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, total anak asuh di panti asuhan tersebut sebanyak 18 orang. Setelah pengungkapan kasus ini, 13 anak telah berhasil diselamatkan dan dipindahkan dari lokasi kejadian. Penanganan evakuasi dilakukan bersama Polres Metro Tangerang dan jajaran Pemkot setempat, serta Kodim. “Anak-anak ini telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tambah Ade.
Selain itu, ada satu balita yang kini dititipkan di Kementerian Sosial, sedangkan satu balita lainnya telah dikembalikan kepada keluarganya. “Kami dari Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga telah menyediakan posko pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. S selaku pemilik panti asuhan, YB (30) yang merupakan seorang pengasuh, dan YA (28) yang masih diburu. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan korban, di mana lima di antaranya masih berstatus anak, sementara tiga lainnya sudah dewasa, semua laki-laki.
Atas tindakan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terintegrasi dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan polisi berharap masyarakat dapat membantu dalam upaya penangkapan YA. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting agar semua pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak, dapat diadili dan tidak ada lagi yang terulang di masa mendatang.
(N/014)
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengaku prihatin atas kasus gagalnya keberangkatan 1.260 calon jemaah umrah yang meng
NASIONAL
JAKARTA Relawan Pro Jokowi (Projo) menegaskan bahwa rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan berkeliling Indonesia mulai
POLITIK
JAKARTA Netra Bakti Indonesia (NBI) menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program paling mulia dan berpotensi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perbaikan sistem pendidikan nasional tidak bisa dilakukan secara parsial,
PENDIDIKAN
DELI SERDANG Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kota Medan dan sekitarnya, termasuk Kecamatan Pancur
PERISTIWA
SERDANG BEDAGAI Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menyaksikan langsung penyembelihan hewan kurban bantuan kemasyarakatan da
PEMERINTAHAN
MEDAN Aksi kejahatan jalanan di kawasan Marelan, Kota Medan, berakhir tragis setelah seorang pelaku begal tewas usai mengalami kecelakaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran LPG subsidi 3 kilogram sebanyak 9 juta tabung secara nasional selama periode libur pa
EKONOMI
JAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara terkait dugaan manipulasi nilai faktur ekspor atau underinvoicing cr
EKONOMI