ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melampaui Atasan, Apa Dampak dan Risikonya?
JAKARTA Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan memperoleh kenaikan pangkat meski pangkatnya melampaui atasan langsung. Ketentuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan memperoleh kenaikan pangkat meski pangkatnya melampaui atasan langsung.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan setiap ASN yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh kenaikan pangkat tanpa harus menunggu atasannya naik pangkat lebih dahulu.Baca Juga:
"Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya," kata Zudan dalam rapat kerja Komisi II DPR, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Rabu, 15 Juli 2026.
Kebijakan baru tersebut dinilai menjadi langkah untuk memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN.
Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, mengatakan kenaikan pangkat seharusnya didasarkan pada kompetensi, pendidikan, dan masa kerja, bukan hanya senioritas atau posisi struktural.
"Jelas sebenarnya ini memperkuat sistem merit. Jadi karena kan kualifikasinya itu dasarnya adalah pendidikan dan masa kerja, bukan sekadar urutan struktural," kata Lina, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Lina, aturan tersebut membuka peluang bagi ASN yang memiliki kemampuan dan kinerja baik untuk memperoleh kenaikan pangkat sesuai haknya tanpa harus menunggu perubahan pangkat atasan.
"Selama ini kan tergantung senioritas dan segala macam. Jadi artinya, kembali lagi, meritnya justru kelihatan dengan adanya orang yang berkualitas bisa naik lebih tinggi daripada orang yang biasa-biasa saja," ucap Lina.
Selain memperkuat sistem merit, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan motivasi ASN untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi.
Lina menilai selama ini sebagian pegawai merasa jenjang karier mereka terhambat karena kenaikan pangkat bergantung pada posisi atasan.
"Kalau dia justru orang-orang yang berpendidikan tinggi misalnya itu akan merasa, 'kalau saya nggak naik-naik pangkat, males banget. Pangkatnya gini-gini aja'. Nah, itu bahasanya dia akan merasa mentok," beber Lina.
JAKARTA Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan memperoleh kenaikan pangkat meski pangkatnya melampaui atasan langsung. Ketentuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengaku tidak mengetahui isi amplop yang diduga diberikan kepada M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebaga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Israel Isaac Herzog kembali menyampaikan harapannya agar Israel dapat menjalin hubungan diplomatik dengan lebih banyak
INTERNASIONAL
JAKARTA Kekalahan Inggris dari Argentina pada semifinal Piala Dunia 2026 tak hanya memicu kekecewaan para pendukung The Three Lions. Seu
OLAHRAGA
DELI SERDANG Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan sekitar enam kendaraan terjadi di kawasan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli S
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral sebagai fondasi pem
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Pen
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun memperkuat langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan oran
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah. Sala
PERTANIAN AGRIBISNIS