BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melampaui Atasan, Apa Dampak dan Risikonya?

Nurul - Jumat, 17 Juli 2026 13:15 WIB
ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melampaui Atasan, Apa Dampak dan Risikonya?
ASN dalam upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga di Lapangan Simare-mare, pada Jumat (17/07/2026). (foto: Menuju NAULI 1/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, Lina juga mendorong pemerintah menyesuaikan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan manajemen ASN, seperti mutasi, rotasi, penempatan pegawai, hingga pembagian tugas agar kebijakan baru dapat diterapkan tanpa mengganggu tata kelola birokrasi.

Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa kenaikan pangkat reguler dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung.

Sementara Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa kenaikan pangkat tersebut dapat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki ASN.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral, Zakiyuddin: Data Berkualitas Jadi Dasar Kebijakan Publik
Pemkab Simalungun Tertibkan Kendaraan Dinas, Tegaskan Larangan Gunakan BBM Subsidi
Pemkab Simalungun Perkuat Perlindungan Perempuan, Targetkan Nol Kasus Kekerasan hingga Tingkat Nagori
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Dorong Pertanian Modern, Serahkan Alsintan dan Panen Raya Bawang Merah di Bah Bolon
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Kucurkan Anggaran Infrastruktur di Dolok Masagal, Warga Dapat Layanan Publik Terpadu
Pemkab Simalungun Siapkan Upacara HUT ke-81 RI, Serbelawan Dolok Batu Nanggar Dipilih Jadi Lokasi Peringatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru