BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melampaui Atasan, Apa Dampak dan Risikonya?

Nurul - Jumat, 17 Juli 2026 13:15 WIB
ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melampaui Atasan, Apa Dampak dan Risikonya?
ASN dalam upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga di Lapangan Simare-mare, pada Jumat (17/07/2026). (foto: Menuju NAULI 1/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan memperoleh kenaikan pangkat meski pangkatnya melampaui atasan langsung.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan setiap ASN yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh kenaikan pangkat tanpa harus menunggu atasannya naik pangkat lebih dahulu.

Baca Juga:

"Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya," kata Zudan dalam rapat kerja Komisi II DPR, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Rabu, 15 Juli 2026.

Kebijakan baru tersebut dinilai menjadi langkah untuk memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN.

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, mengatakan kenaikan pangkat seharusnya didasarkan pada kompetensi, pendidikan, dan masa kerja, bukan hanya senioritas atau posisi struktural.

"Jelas sebenarnya ini memperkuat sistem merit. Jadi karena kan kualifikasinya itu dasarnya adalah pendidikan dan masa kerja, bukan sekadar urutan struktural," kata Lina, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Lina, aturan tersebut membuka peluang bagi ASN yang memiliki kemampuan dan kinerja baik untuk memperoleh kenaikan pangkat sesuai haknya tanpa harus menunggu perubahan pangkat atasan.

"Selama ini kan tergantung senioritas dan segala macam. Jadi artinya, kembali lagi, meritnya justru kelihatan dengan adanya orang yang berkualitas bisa naik lebih tinggi daripada orang yang biasa-biasa saja," ucap Lina.

Selain memperkuat sistem merit, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan motivasi ASN untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi.

Lina menilai selama ini sebagian pegawai merasa jenjang karier mereka terhambat karena kenaikan pangkat bergantung pada posisi atasan.

"Kalau dia justru orang-orang yang berpendidikan tinggi misalnya itu akan merasa, 'kalau saya nggak naik-naik pangkat, males banget. Pangkatnya gini-gini aja'. Nah, itu bahasanya dia akan merasa mentok," beber Lina.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral, Zakiyuddin: Data Berkualitas Jadi Dasar Kebijakan Publik
Pemkab Simalungun Tertibkan Kendaraan Dinas, Tegaskan Larangan Gunakan BBM Subsidi
Pemkab Simalungun Perkuat Perlindungan Perempuan, Targetkan Nol Kasus Kekerasan hingga Tingkat Nagori
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Dorong Pertanian Modern, Serahkan Alsintan dan Panen Raya Bawang Merah di Bah Bolon
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Kucurkan Anggaran Infrastruktur di Dolok Masagal, Warga Dapat Layanan Publik Terpadu
Pemkab Simalungun Siapkan Upacara HUT ke-81 RI, Serbelawan Dolok Batu Nanggar Dipilih Jadi Lokasi Peringatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru