BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melampaui Atasan, Apa Dampak dan Risikonya?

Nurul - Jumat, 17 Juli 2026 13:15 WIB
ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melampaui Atasan, Apa Dampak dan Risikonya?
ASN dalam upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga di Lapangan Simare-mare, pada Jumat (17/07/2026). (foto: Menuju NAULI 1/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menambahkan, kesempatan naik pangkat berdasarkan kompetensi dapat mendorong ASN meningkatkan kualitas diri.

"Dengan adanya peraturan ini, itu memberikan dorongan orang, motivasi orang untuk belajar, untuk bekerja dengan lebih baik dan segala macamnya," jelas Lina.

Meski demikian, Lina mengingatkan bahwa aturan baru tersebut juga berpotensi memunculkan persoalan baru apabila tidak disertai pengaturan yang jelas mengenai hubungan kerja antara atasan dan bawahan.

Salah satu potensi masalah adalah munculnya konflik hierarki ketika seorang bawahan memiliki pangkat lebih tinggi dibanding atasannya.

"Sehingga nanti ngomong, 'kan saya pangkatnya lebih tinggi'. Nah itu menjadi gambaran. Contoh (bawahan) golongan 4B, atasannya cuma golongan 3," ucap Lina.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat mengganggu koordinasi, pengambilan keputusan, hingga kerja sama dalam organisasi apabila tidak dipahami dengan baik.

"Itu akhirnya kalau mencapai tujuan agak susah kerja samanya," tutur Lina.

Untuk menghindari persoalan tersebut, Lina meminta pemerintah memperjelas perbedaan antara pangkat dan jabatan dalam birokrasi.

Ia menegaskan bahwa kewenangan memimpin, memberikan perintah, dan mengambil keputusan tetap melekat pada jabatan, bukan pada pangkat atau golongan.

"Kenaikan pangkat dan golongan itu adalah pengembangan karier individu, sedangkan jabatan itu adalah kewenangan yang diberikan organisasi untuk memimpin," tegas Lina.

Menurut Lina, seorang pejabat yang memiliki jabatan lebih tinggi tetap berwenang memberikan arahan kepada bawahannya, meskipun bawahan tersebut memiliki pangkat yang lebih tinggi.

"Karena, sekali lagi wewenang komando segala macamnya, itu (datang dari jabatan yang) lebih tinggi. Bukan pada pangkat golongannya," ucapnya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral, Zakiyuddin: Data Berkualitas Jadi Dasar Kebijakan Publik
Pemkab Simalungun Tertibkan Kendaraan Dinas, Tegaskan Larangan Gunakan BBM Subsidi
Pemkab Simalungun Perkuat Perlindungan Perempuan, Targetkan Nol Kasus Kekerasan hingga Tingkat Nagori
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Dorong Pertanian Modern, Serahkan Alsintan dan Panen Raya Bawang Merah di Bah Bolon
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Kucurkan Anggaran Infrastruktur di Dolok Masagal, Warga Dapat Layanan Publik Terpadu
Pemkab Simalungun Siapkan Upacara HUT ke-81 RI, Serbelawan Dolok Batu Nanggar Dipilih Jadi Lokasi Peringatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru