Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Dicopot, Pemkab Batu Bara Tunjuk Plt Baru
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
MEDAN -Seorang pendeta asal Kabupaten Nias Barat, Yulianus Daeli, telah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap keluarganya ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Pelaporan ini terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Irvan Gunawan Halawa melalui akun media sosial Facebook. Dalam komentarnya, pemilik akun tersebut menuduh istri Yulianus selingkuh dengan seorang pria.
Yulianus mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut telah beredar sejak tahun lalu dan terus berlanjut hingga kini. “Saya merasa difitnah dengan adanya berita tidak benar terhadap istri saya, yang katanya selingkuh. Berita bohong ini sudah terjadi sejak tahun lalu,” ujar Yulianus saat memberikan keterangan di Polda Sumut pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Tuduhan Tanpa Bukti
Dalam laporan yang disampaikan, Yulianus menegaskan bahwa pemilik akun Facebook tersebut mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan istrinya selingkuh dengan pria yang dituduhkan. Namun, hingga saat ini, pemilik akun tersebut belum mampu membuktikan tuduhan tersebut. “Kami juga selama ini menunggu bukti. Katanya ada video istri saya melakukan adegan intim dengan orang lain. Dengan adanya berita bohong ini, kami dan keluarga sudah sangat dirugikan dan difitnah,” jelasnya.
Yulianus berharap Polda Sumut dapat bertindak cepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya sebagai seorang pendeta. Dampak dari tuduhan ini juga dirasakan oleh lingkungan gereja yang dipimpin olehnya, yang kini mengalami ketegangan akibat berita yang beredar.
Kuasa Hukum Menggugat Penyebar Hoax
Terpisah, kuasa hukum Yulianus, Erwin San Sinaga, menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik ini telah disampaikan ke pihak kepolisian. “Kita sudah melaporkan adanya penyebaran berita hoax terhadap seorang pendeta di Kabupaten Nias Barat,” ujarnya, didampingi oleh Citra Januardi Cibro dan Heri Sihombing.
Erwin menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga melibatkan tuduhan adanya video asusila yang melibatkan istri Yulianus. “Kita sudah melaporkan salah satu akun di Facebook yang menyebarluaskan berita bohong serta ujaran kebencian,” ungkapnya.
Dampak pada Lingkungan Gereja
Dampak dari penyebaran berita hoax ini telah meluas hingga memengaruhi aktivitas jemaah di gereja yang dipimpin oleh Yulianus. Erwin menyatakan, “Berita hoax ini telah merugikan klien kita dan keluarga, apalagi dampaknya sekarang telah mengganggu aktivitas jemaah di gereja.”
Mereka berharap Polda Sumut dapat segera bertindak untuk menangkap pelaku penyebaran hoax yang telah menyudutkan seorang pendeta. “Kita apresiasi Polda Sumut yang telah menerima laporan kami, dan kami berharap agar segera melakukan tindakan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyebaran hoax ini,” tutup Erwin.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tuduhan serius yang tidak hanya mencemarkan nama baik seorang pendeta, tetapi juga berdampak pada komunitas gereja dan keluarga. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Yulianus Daeli dan keluarganya. Dengan laporan yang telah disampaikan, publik menantikan langkah-langkah konkret dari pihak kepolisian dalam menangani kasus pencemaran nama baik ini.
(n/014)
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melemah 127,5 poin atau 0,
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/
HUKUM DAN KRIMINAL