Purbaya Tegaskan Pemerintah Patuh Putusan MK, Anggaran MBG Berubah Mulai APBN 2028
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemis
NASIONAL
TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026).
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya," kata AKBP T. Ricki Fadlianshah, saat kegiatan pemusnahan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus ladang ganja sebagai implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.Baca Juga:
T. Ricki juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan narkotika.
Di samping penegakan hukum, katanya, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sebagai upaya mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika. Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.* (dh)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemis
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya telah menerima tawaran untuk menjadi brand ambassador atau duta merek industri k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan anggaran Program Makan Ber
NASIONAL
MEDAN Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) mengintensifkan pembinaan atlet melalui Program Pembinaan Intensi
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut terus mendorong penguatan in
EKONOMI
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Regional CEO PT Bank Syariah Indones
NASIONAL
SUMATERA UTARA Fenomena rumah berukuran besar dan terlihat cukup mewah yang ditempeli stiker bertuliskan Keluarga Miskin menjadi perha
NASIONAL
TAPAKTUAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengung
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Sad
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Majelis Adat Aceh (MAA)
PERISTIWA