Mediasi Konflik Lahan Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgestone Gagal, Pemkab Sergai Bentuk Tim Khusus
SERDANG BEDAGAI Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk memediasi konflik agraria antara masyarakat yang mengatasnamak
PERISTIWA
MEDAN –Polrestabes Medan telah menetapkan seorang baby sitter berinisial US (30) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita berusia 16 bulan yang dititipkan di Murni Daycare. Kasus ini menghebohkan publik setelah aksi penganiayaan yang dilakukan oleh US terekam dalam kamera CCTV dan dilaporkan oleh ibu korban pada Rabu (2/10/2024).
Kronologi KasusPenganiayaan terjadi saat US mengasuh tiga balita di daycare tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, US mengaku telah bekerja selama delapan bulan sebagai pengasuh. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana US melakukan tindakan kekerasan terhadap balita yang menjadi korbannya. Penganiayaan ini mencakup tindakan mencubit, menjambak, serta menyodokkan sendok besi yang berisi nasi ke mulut korban.
Ibu korban, Cici Anastasya (28), mengungkapkan rasa sakitnya saat melihat video penganiayaan yang diterimanya. “Anak saya dicubit, disodok sendok, dan rambutnya ditarik,” ungkap Cici. Kasus ini terungkap setelah Cici menerima kiriman rekaman video yang mengejutkan.
Tanggapan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakMenanggapi insiden ini, Sri Suriani Purnamawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, mengunjungi Murni Daycare. Dalam kunjungannya, ia menemukan bahwa fasilitas di daycare tersebut tidak memadai untuk menampung 13 anak. “Tempat tidur di bawah, ruang bermain yang terbatas, dan fasilitas lainnya menunjukkan bahwa Murni Daycare masih sangat sederhana,” jelas Sri.
Sri juga mengingatkan pengelola daycare untuk merekrut pengasuh yang berkualitas dan memiliki kompetensi. “Kita perlu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya,” tambahnya.
Proses Hukum terhadap USSementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menyatakan bahwa US telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan dari tiga saksi. Namun, US tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Motif penganiayaan adalah karena US merasa kesal dengan korban yang sering menangis,” kata Purba.
US bisa dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, polisi tidak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman yang dianggap tidak terlalu berat.
Kesedihan Ibu KorbanCici mengaku sangat sedih dan marah melihat anaknya diperlakukan dengan cara seperti itu. Ia menghubungi pihak pengelola daycare untuk memastikan kebenaran video tersebut. “Saya langsung konfirmasi ke owner-nya dan mengirimkan video. Namun, mereka tidak menganggapnya sebagai masalah besar,” keluh Cici.
Setelah insiden tersebut, Cici memutuskan untuk tidak lagi menitipkan anaknya di daycare. Ia juga melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada tanggal 2 Oktober 2024.
Kasus penganiayaan balita ini menjadi perhatian publik dan mengundang kritik terhadap fasilitas penitipan anak yang ada. Dinas terkait diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional daycare di Medan, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak diharapkan bisa berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
(N/014)
SERDANG BEDAGAI Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk memediasi konflik agraria antara masyarakat yang mengatasnamak
PERISTIWA
JAKARTA Google kembali menghadirkan aplikasi Google Finance setelah sebelumnya sempat dihentikan pada 2015. Peluncuran ini dilakukan ber
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Minggu, 28 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan diba
EKONOMI
MIAMI Timnas Portugal harus puas bermain imbang tanpa gol melawan Kolombia pada laga terakhir Grup F Piala Dunia 2026 yang berlangsung d
OLAHRAGA
JAKARTA Tim Biliar Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Jawa Tengah tiba di Jakarta pada Sabtu (27/6/2026) malam untuk mengikuti Turnamen
NASIONAL
PADANG LAWAS Nama Patih Marahamat Siregar menjadi salah satu tokoh penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan di wilayah Barumun Raya,
SOSOK
MEDAN Etnis Melayu dikenal sebagai salah satu kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah Kota Medan. Kehad
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, ya
POLITIK
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan peringatan keras kepada Iran setelah menuduh Teheran melanggar
INTERNASIONAL
OlehMuhammad Yazid AlFaizi DALAM sistem demokrasi yang baik, janji kampanye merupakan kontrak sosial sakral antara calon pemimpin dan raky
OPINI