Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan peringatan keras kepada Iran setelah menuduh Teheran melanggar perjanjian gencatan senjata yang telah disepakati dua pekan lalu.
Melalui unggahan di media sosial Truth Social pada Sabtu (27/6/2026), Trump menyatakan bahwa militer Amerika Serikat telah melancarkan serangan terhadap sejumlah target militer Iran sebagai respons atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Pesawat-pesawat AS baru saja menyerang lokasi penyimpanan rudal dan drone Iran, serta situs radar pantai, karena melanggar perjanjian gencatan senjata, lagi!" tulis Trump.Baca Juga:
Trump juga mengeluarkan ancaman yang lebih keras apabila konflik kembali berlanjut.
"Mungkin akan tiba saatnya kita tidak lagi mampu bersikap rasional dan akan terpaksa menyelesaikan secara militer pekerjaan yang telah kita mulai dengan sangat sukses. Jika itu terjadi, Republik Islam Iran tidak akan ada lagi!" lanjutnya.
Serangan pada Sabtu itu menjadi hari kedua berturut-turut Amerika Serikat melancarkan operasi militer terhadap Iran.
Pemerintah AS menyebut aksi tersebut merupakan balasan atas serangan yang diduga dilakukan Iran terhadap kapal-kapal dagang di kawasan Selat Hormuz.
Padahal, kedua negara sebelumnya telah menyepakati gencatan senjata yang ditandatangani di Swiss sekitar dua pekan lalu.
Kondisi terbaru ini memunculkan kekhawatiran bahwa kesepakatan damai tersebut mulai terancam.
Dalam keterangannya, Komando Pusat Amerika Serikat (Centcom) menyatakan operasi militer dilakukan atas perintah langsung Presiden Donald Trump.
"Pasukan Centcom melancarkan serangan hari ini sebagai tanggapan langsung terhadap agresi Iran yang terus berlanjut terhadap pelayaran komersial," demikian pernyataan Centcom.
Centcom menjelaskan bahwa pesawat tempur AS menargetkan sejumlah fasilitas militer Iran.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL