BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Bawaslu Pandeglang Selidiki Dugaan Politik Uang di Pemilu

BITVonline.com - Kamis, 10 Oktober 2024 08:17 WIB
22 view
Bawaslu Pandeglang Selidiki Dugaan Politik Uang di Pemilu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang yang melibatkan pendukung pasangan calon bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur Banten. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi telah dimulai sejak hari ini.

“Pemeriksaan ini berdasarkan temuan awal yang kami lakukan di lapangan,” jelas Didin pada Kamis (10/10/2024). Salah satu kasus yang sedang ditelusuri adalah tindakan seorang pria yang terlihat membagikan uang kepada warga dari atas sunroof mobilnya di Kecamatan Cimanuk.

Bawaslu berencana memanggil pria tersebut untuk memberikan klarifikasi. Didin menegaskan bahwa baik pasangan calon, tim kampanye, maupun individu lainnya dilarang melakukan praktik politik uang, yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami akan meneliti secara mendalam untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini,” katanya.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan, Bawaslu akan meneliti berbagai aspek, termasuk waktu kejadian, kegiatan yang dilakukan, dan identitas pihak-pihak yang terlibat. “Jika ada potensi pelanggaran, kami harus memastikan semuanya secara komprehensif,” ujar Didin.

Sebelumnya, video aksi seorang pria membagikan uang di tengah kerumunan warga viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria berpakaian putih dan mengenakan topi hitam tampak membagikan uang, dengan mobil berstiker wajah Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi sebagai calon bupati dan wakil bupati Pandeglang, serta Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

Baca Juga:

Didin mengingatkan bahwa politik uang dilarang tanpa terkecuali, termasuk oleh individu yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye. “Setiap orang, tanpa terkecuali, dilarang melakukan politik uang. Ini adalah pelanggaran serius yang bisa berdampak pada proses demokrasi,” tambahnya.

Bawaslu Pandeglang kini akan terus melanjutkan penyelidikan ini selama tujuh hari ke depan untuk mendapatkan hasil yang akurat dan memastikan keadilan dalam pemilu.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
RPJMD Paluta 2025–2029 Didorong Jadi Peta Jalan Pembangunan yang Realistis dan Berdampak Langsung
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
komentar
beritaTerbaru