Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak besar apabila ketentuan pidana bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin dihapus dari Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah menilai penghapusan aturan tersebut dapat membuka peluang meningkatnya praktik penipuan terhadap masyarakat, melemahkan pengawasan, hingga menyebabkan jemaah umrah terlantar.
Peringatan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/8/2026).Baca Juga:
Dalam sidang tersebut, Irfan menyampaikan bahwa apabila permohonan uji materi terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025 dikabulkan, pemerintah akan kehilangan salah satu instrumen penting untuk menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal.
"Penghapusan norma pidana tersebut berpotensi meningkatkan risiko penipuan terhadap masyarakat karena rezim pengawasan melalui sistem perizinan dan Siskopatuh kehilangan daya paksa yang selama ini menjadi instrumen utama dalam memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Irfan saat membacakan keterangan pemerintah.
Menurut pemerintah, ketentuan pidana selama ini menjadi bagian dari sistem perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa perjalanan ibadah umrah.
Tanpa aturan tersebut, pemerintah khawatir pengawasan terhadap penyelenggara umrah akan melemah dan berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan, serta perlindungan terhadap jemaah.
Pemerintah menyebut penghapusan pasal pidana tersebut dapat membuat pelaku penyelenggaraan umrah tanpa izin hanya dikenakan sanksi administratif atau perdata.
Kondisi itu dinilai tidak cukup kuat untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
"Kekosongan tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi memaksa aparat penegak hukum menggunakan ketentuan pidana umum yang tidak dirancang spesifik untuk karakteristik penyelenggaraan ibadah umrah," ujar pemerintah.
Selain risiko penipuan, pemerintah juga mengingatkan potensi munculnya persoalan lain, seperti jemaah yang tidak mendapatkan layanan sesuai janji, terlantar di luar negeri, hingga masalah kelebihan masa tinggal atau overstay.
Pemerintah bahkan menyebut kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya pekerja migran ilegal yang memanfaatkan jalur keberangkatan umrah.
"Bahwa pembatalan Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang a quo akan menimbulkan citra buruk Indonesia di mata internasional karena rawan terjadinya penelantaran jemaah umrah mandiri, kelebihan masa tinggal atau overstay, dan pekerja migran ilegal," kata Irfan.
Pemerintah kemudian meminta MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025.
Menurut pemerintah, aturan tersebut tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam menjalankan ibadah umrah secara mandiri dengan kewajiban negara memastikan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah berjalan sesuai aturan.
Pemerintah menilai penghapusan kedua pasal tersebut berpotensi mengaburkan batas antara hak individu beribadah dengan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang harus tetap berada dalam pengawasan negara.
Dalam petitumnya, pemerintah meminta MK menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025 tetap berlaku serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kini, keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah ketentuan pidana tersebut tetap dipertahankan atau mengalami perubahan.* (km/ad)
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL