BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Korupsi Bansos Labusel Gugur

Nurul - Rabu, 05 Agustus 2026 22:57 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Korupsi Bansos Labusel Gugur
Tersangka Bripka Yasir Mukhtadi Lubis saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Labusel dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp1,9 miliar. (Foto: dok. Kejari Labusel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUSEL – Status tersangka Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31), anggota Polri aktif yang sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp1,9 miliar, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Putusan tersebut keluar setelah Yasir mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Labusel.

Dalam sidang yang digelar Selasa (4/8/2026), majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat, perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap.

Pemohon dalam perkara ini adalah Bripka Yasir, sedangkan pihak termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Labusel.

Majelis hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka terhadap Yasir tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," demikian isi putusan hakim.

Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bripka Yasir yang dilakukan pada 16 Juli 2026 tidak sah.

Kejaksaan diperintahkan untuk segera membebaskan Yasir setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini selesai diucapkan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," ujar hakim dalam putusannya.

Sebelum memenangkan gugatan praperadilan kali ini, Yasir juga pernah mengajukan permohonan serupa pada Desember 2025 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Rap.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Bantu Biaya Transportasi Dua Pasien Nias Dirujuk ke Medan, Pastikan Layanan Kesehatan Diperkuat
Kejati Lampung Selamatkan Rp1,145 Triliun untuk Kas Negara pada Semester I 2026, Fokus Pulihkan Aset Korupsi
20 Tahun Tinggal di Rumah Bocor, Jaipah Kini Nikmati Hunian Layak Berkat Program RTLH Pemko Medan
Wali Kota Medan Tinjau Program Bedah Rumah, 213 RTLH Ditargetkan Direhabilitasi Tahun 2026
Kasus Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim: Kebenaran Harus Diungkap, Tak Ada yang Ditutup-Tutupi
Semangat Kemerdekaan! TNI-Polri dan Warga Cot Girek Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sambut HUT Ke-81 RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru