BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Banding Diajukan! Abdul Gani Kasuba Protes Putusan 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti yang Tinggi

BITVonline.com - Kamis, 10 Oktober 2024 03:33 WIB
62 view
Banding Diajukan! Abdul Gani Kasuba Protes Putusan 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti yang Tinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TERNATE -Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate yang memvonisnya delapan tahun penjara dan mengharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar. Penasehat hukum Abdul Gani, Hairun Rizal, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena mereka merasa putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Keputusan untuk mengajukan banding ini diambil setelah diskusi bersama keluarga. Kami merasa putusan ini tidak adil dan tidak mencerminkan fakta persidangan,” ujar Hairun Rizal dalam wawancara pada Rabu, 9 Oktober 2024. Menurutnya, selama persidangan banyak bukti yang menunjukkan bahwa Abdul Gani tidak menikmati uang suap seperti yang dituduhkan. Terdapat delapan orang lain yang juga terlibat dalam aliran uang tersebut tanpa sepengetahuan Abdul Gani.

Hairun menekankan bahwa kliennya seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan tanggung jawab hukum, mengingat sejumlah uang yang diklaim sebagai gratifikasi tidak diterima oleh Abdul Gani. “Inilah alasan kami mengajukan banding. Putusan ini tidak mencerminkan aspek keadilan,” tambahnya.

Baca Juga:

Pengadilan Tipikor Ternate sebelumnya menjatuhkan hukuman pada Kamis, 26 September 2024, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Abdul Gani juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang sangat besar. Jika ia gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi utang tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, dalam putusannya menyatakan bahwa Abdul Gani terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Hakim meyakini dan berpendapat sesuai dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga:

Abdul Gani Kasuba sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2023. Ia ditangkap saat menerima uang dari beberapa pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum di tingkat pemerintahan, serta menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pejabat publik. Dengan pengajuan banding ini, Abdul Gani berharap ada perubahan terhadap putusan yang dianggap merugikan dirinya dan keluarganya. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya dan bagaimana pengadilan akan mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh tim hukum Abdul Gani Kasuba.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru