BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Napi Narkoba Kabur Saat Izin Berobat, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot

Abyadi Siregar - Jumat, 07 Agustus 2026 15:26 WIB
Napi Narkoba Kabur Saat Izin Berobat, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot
Lapas Kelas IIA Pekanbaru. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dicopot dari jabatannya setelah seorang narapidana kasus narkoba melarikan diri saat menjalani izin berobat.

Narapidana tersebut kabur setelah mengelabui petugas dengan alasan hendak makan siang di rumah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Sianturi, membenarkan mutasi terhadap Yuniarto.

Baca Juga:

Setelah sekitar 10 bulan menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto kini dipindahkan untuk bertugas di Sulawesi Barat.

"Benar, dimutasi. Jauh mutasinya, Sulawesi Barat," tegas Rudy, Jumat, 7 Agustus 2026.

Posisi Yuniarto kini digantikan Eko Ari Wibowo.

Sebelumnya, Eko Ari bertugas di Sulawesi Barat.

Pergantian tersebut dilakukan melalui mekanisme pertukaran jabatan.

Rudy mengatakan pencopotan Yuniarto merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah direkomendasikan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Riau kepada pemerintah pusat.

Menurut dia, keputusan mengenai jabatan kepala lapas berada di kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Setelah hasil pemeriksaan kita kirimkan ke pusat. Ya keputusan ada di pusat, Ditjenpas langsung kalau Kalapas," katanya.

Selain Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Pemasyarakatan (KPLP), Febri Sadam, juga dicopot dari jabatannya.

Posisinya kini digantikan oleh Vezanol Kosuma.

Sementara itu, tiga petugas sipir yang mengawal narapidana berinisial ISD masih menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya direkomendasikan menerima sanksi berat hingga pemberhentian.

"KPLP diganti, semua sedang diperiksa di Kanwil. Untuk sipir kita rekomendasikan sanksi berat, tapi kalau keputusan sanksi berat itu di pusat," katanya.

Rudy menegaskan pimpinan lapas tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan bawahannya.

"Ini adalah resiko anak buah. Kalapas dan KPLP tentu bertanggungjawab atas apa yang dilakukan anak buahnya," kata Rudy tegas.

Kasus ini bermula ketika narapidana kasus narkoba berinisial ISD mendapat izin berobat ke Rumah Sakit Awal Bros pada Rabu, 22 Juli 2026.

Narapidana yang telah divonis 10 tahun penjara itu dikawal oleh tiga petugas sipir selama menjalani pemeriksaan.

Saat berada di rumah sakit, ISD disebut masih harus menunggu dokter.

Dalam situasi tersebut, ia meminta izin kepada petugas untuk pulang ke rumah dengan alasan makan siang.

Ketika para petugas lengah, ISD memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri.

Hingga kini, narapidana yang baru menjalani sekitar tiga tahun masa hukuman tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian bersama tim gabungan.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Raih Penghargaan BKN atas Pengelolaan Arsip ASN Terbaik di Regional VI
Pemprov Sumut Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Sekolah Gratis Bobby Nasution Disambut Antusias di Kepulauan Nias, Siswa: Beban Orang Tua Kini Lebih Ringan
Pemerintah Izinkan Pesantren Besar Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya
DPRD Sumut Apresiasi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias, Anggap Percepat Pembangunan Daerah
China dan Rusia Rebutan Garap Kereta Trans Kalimantan, RI Buka Pintu Lebar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru