BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Polda Jabar Tangkap Dua Pria Usai Diduga Unggah Komentar Provokatif soal Pernyataan Prabowo terkait Nuklir Iran

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Agustus 2026 17:17 WIB
Polda Jabar Tangkap Dua Pria Usai Diduga Unggah Komentar Provokatif soal Pernyataan Prabowo terkait Nuklir Iran
Presiden Prabowo Subianto. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait dugaan unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif.

Kedua pria tersebut kini menjalani proses hukum setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyebaran konten yang dinilai berpotensi mengandung unsur provokasi dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.

Baca Juga:

Setelah menerima laporan, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Jumat (7/8/2026).

Dalam perkara ini, AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads.

Sementara AF diduga terlibat dengan mengunggah komentar yang dinilai mengandung unsur provokasi pada unggahan tersebut.

Hendra menjelaskan, konten yang menjadi perhatian penyidik berasal dari akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.

"Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujar Hendra.

Menurut polisi, sejumlah komentar pada unggahan tersebut menjadi bahan pemeriksaan karena dinilai memiliki muatan provokatif.

Salah satu komentar yang disoroti penyidik berasal dari akun yang diduga digunakan oleh AF.

Polisi menyebut komentar tersebut mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, terdapat komentar lain yang juga menjadi perhatian penyidik karena dianggap berpotensi memicu keresahan publik.

Hendra mengatakan, laporan terhadap unggahan tersebut dilakukan karena pelapor menilai konten dan komentar yang muncul dapat berdampak terhadap ketertiban umum serta berpotensi mengganggu keutuhan bangsa.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua orang saksi serta empat ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan, ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten atau komentar yang dapat memicu konflik maupun mengganggu keamanan publik.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahmad Muzani: Koperasi Desa Merah Putih Prabowo Selaras dengan Gagasan Ekonomi Bung Hatta
Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Produk Nyata Bernilai Ekonomi
Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026 Mencuat, Ini Respons Istana
Sambut HUT Ke-81 RI, Polda Aceh Gelar Lomba Memasak untuk Perkuat Kekompakan Personel
Tak Hanya Kapolresta, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Ikut Diperiksa Divpropam Mabes Polri
Badiklat Kejaksaan Gandeng BNSP, Siapkan Sertifikasi Profesi bagi Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru