BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Pakar Bongkar Gaya Febrie Adriansyah Semasa Jabat Jampidsus: Dia Sering Lakukan Itu

Nurul - Sabtu, 08 Agustus 2026 10:59 WIB
Pakar Bongkar Gaya Febrie Adriansyah Semasa Jabat Jampidsus: Dia Sering Lakukan Itu
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8) untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Klaim tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atau justru bagian dari penegakan hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai pernyataan Febrie tersebut merupakan hal yang wajar disampaikan oleh seseorang yang sedang menghadapi proses hukum. "Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat," kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Meski demikian, Huda menegaskan benar atau tidaknya tudingan kriminalisasi tidak dapat ditentukan melalui opini publik, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, salah satunya lewat gugatan praperadilan. "Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," ujarnya.

Baca Juga:

Karena itu, Huda meminta semua pihak menunggu putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang telah diajukan Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia, apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu," jelasnya.

Untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan praktik kriminalisasi, Huda mencontohkan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang saat itu ditangani Kejaksaan Agung ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, perkara tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai hampir Rp300 triliun, padahal persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan aspek lingkungan hidup yang memiliki mekanisme penghitungan kerugian dan penyelesaian hukum tersendiri. "Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi," pungkasnya.* (oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
9 Jam Dicecar Kejagung, Febrie Adriansyah Digiring Balik ke Rutan KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 7 Jam, Penyidik Kejagung Ajukan Lebih dari 20 Pertanyaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Hari Ini, Kasusnya Segudang
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Lawan Balik lewat Jalur Hukum, Dua Sidang Praperadilan Digelar 18-19 Agustus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru