Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SERDANG BEDAGAI – Seorang perempuan lanjut usia bernama Rasiyah, 69 tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan cucu kandungnya sendiri.
Korban diduga dibacok menggunakan parang oleh pelaku berinisial BE, 24 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Jumat sore, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, mengatakan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala akibat dianiaya menggunakan parang.
"Korban Rasiyah mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan parang oleh pelaku," ungkap Bringin Jaya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Setelah kejadian, korban mendapat pertolongan awal dari bidan setempat.
Korban mengalami luka pada bagian kepala dan jari telunjuk yang kemudian mendapat penanganan serta jahitan.
Korban selanjutnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Serdang Bedagai untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polsek Sei Rampah," tutur Bringin Jaya.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Sei Rampah melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku penganiayaan tersebut.
Polisi kemudian bergerak mencari BE yang diduga melakukan penganiayaan terhadap neneknya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
BE diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.