BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Polda Sumut Sita Lebih dari 180 Kg Ganja dari Dua Lokasi di Sunggal

Dharma - Senin, 10 Agustus 2026 12:47 WIB
Polda Sumut Sita Lebih dari 180 Kg Ganja dari Dua Lokasi di Sunggal
Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Sumut. (Foto: Dokumentasi Ditres Narkoba Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Polisi mengamankan lebih dari 180 kilogram ganja serta tiga pria dari dua lokasi berbeda.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai satu unit mobil yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan.

Baca Juga:

Polisi kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut di kawasan Jalan Medan-Binjai pada Sabtu (8/8/2026).

"Saat kita melihat mobil dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kita lakukan pembuntutan hingga ke Dusun X, tepatnya Jalan Pelita, Desa Medan Krio. Lalu kita berhentikan mobil tersebut," ucap Kombes Arisandi, Senin (10/8/2026).

Dari dalam mobil tersebut, polisi menangkap dua pria, yakni RD, 43 tahun, warga Aceh Timur, dan MJ, 41 tahun, warga Aceh Tamiang.

Petugas kemudian menggeledah barang bawaan di dalam kendaraan.

Polisi menemukan dua karung goni berisi 65 bungkus ganja kering yang telah dibungkus menggunakan lakban.

Menurut Arisandi, kedua pria tersebut mengaku ganja diperoleh dari seorang pria di Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.

"Saat kita interogasi, keduanya mengaku barang itu diperoleh dari seorang pria dari Aceh Timur untuk diantar ke Medan. Sejatinya jumlahnya sebanyak lima karung. Beberapa di antaranya telah berhasil diantar kepada YJ di salah satu kompleks di Desa Medan Krio," tuturnya.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan memburu pria berinisial YJ.

YJ akhirnya ditangkap di Kompleks Taman Annafris Milala, Jalan Pelita, Sunggal, Deli Serdang.

Pria berusia 36 tahun asal Batu Bara tersebut kembali kedapatan menyimpan ganja dalam jumlah besar.

Dari lokasi penangkapan YJ, polisi menemukan 72 bungkus ganja kering dengan berat 57,6 kilogram.

Petugas juga menemukan sebuah keranjang plastik berisi ganja seberat 40,8 kilogram, satu kotak karton berisi 18,4 kilogram ganja, serta sebuah ember berisi 800 gram ganja.

Selain narkotika, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.

"Kita juga mengamankan satu unit handphone darinya sebagai alat komunikasi," bebernya.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti ganja yang diamankan polisi mencapai lebih dari 180 kilogram dari dua lokasi.

Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengirim ganja tersebut.

Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.

"Untuk identitas sudah kita kantongi, personel di lapangan masih melakukan pengejaran," ujarnya.

Polda Sumut menyatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja dari Aceh menuju wilayah Sumatera Utara.* (mi/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, 3 Orang Diamankan dan 3 Kg Ganja Disita
Remaja 18 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Bantaran Rel Tembung, Polisi Selidiki Jaringan Pemasok
Tiga Hari Bergerak, Polres Binjai Bekuk 5 Pria dalam Kasus Peredaran Narkoba
Jembatan Gantung Sikundo Mulai Dibangun, Warga Aceh Barat Ditargetkan Bisa Melintas Akhir Agustus
Prihatin 43 Mahasiswa Berhenti Kuliah karena Biaya, Bobby Nasution Siapkan Beasiswa di Poltekkes Gunungsitoli
Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Rp3,2 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru