Wakapolda Aceh Sambut Kepala BGN Sudaryono, Tinjau Program MBG dan Lantik Pengurus HKTI Aceh
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan
NASIONAL
SUMUT –Ketua DPC Ormas Grib Labuhanbatu, Khairul Arifin, ditangkap polisi setelah menjadi buronan dalam kasus narkoba dan terlibat dalam tindakan pembakaran rumah seorang wartawan. Penangkapan dilakukan di Bandara Sultan Thaha Jambi, pada Minggu (29/9/2024), berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menjelaskan bahwa Khairul Arifin berperan dalam menyuruh pelaku untuk melakukan pelemparan dan perusakan kaca rumah Junaidi, wartawan yang melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di daerah tersebut. Tindakan ini terjadi setelah Junaidi memposting informasi di akun media sosialnya mengenai dugaan aktivitas ilegal di lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
Pada 21 Maret 2024, rumah dan mobil Junaidi dibakar oleh orang tidak dikenal sekitar pukul 01.45 WIB. Setelah menerima laporan dari Junaidi, polisi berhasil menangkap Endar Muda Siregar (EMS), yang diduga sebagai eksekutor pembakaran tersebut. EMS, yang merupakan anak buah Khairul, diupah sebesar Rp 15 juta untuk melakukan tindakan keji tersebut.
Sementara itu, terkait kasus narkoba, Khairul Arifin merupakan sosok yang telah lama dicari. Polisi mengklaim bahwa ia adalah “big boss” dari sejumlah tersangka narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Khairul telah dilakukan sejak Agustus 2024, namun pencarian intensif sudah dimulai sejak Mei tahun yang sama.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, menyebut bahwa Khairul memiliki jaringan yang luas dalam perdagangan narkoba, sehingga keberadaannya sangat berbahaya bagi masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di daerah tersebut.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kejadian ini. Kasus Khairul Arifin menunjukkan bagaimana jaringan kejahatan dapat beroperasi di balik organisasi masyarakat, serta betapa pentingnya peran media dalam mengungkap praktik ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan membawa keadilan bagi para korban, khususnya Junaidi yang menjadi sasaran tindakan represif akibat tugas jurnalistiknya. Proses hukum akan terus berjalan dan masyarakat diminta untuk tetap mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang.
(N/014)
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperkuat kerja sama dalam pembera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku sempat mengira kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih meluas hingga ratusan r
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menempati posisi terbawah dalam daftar menteri dengan penilaian t
POLITIK
JAKARTA POCO dikabarkan tengah menyiapkan ponsel pintar baru dari seri X8, yakni POCO X8s. Perangkat ini kembali menjadi sorotan setelah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabumin
POLITIK
JAKARTA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI akan mengkaji usulan pembentukan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
PALANGKA RAYA Sejumlah pemuda di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mundur dar
POLITIK
LABUHANBATU Video yang memperlihatkan dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial RA di perkebunan kelapa sawit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penyidikan selama enam bulan terhadap dugaan korupsi pengadaan laha
HUKUM DAN KRIMINAL