Yang Berbahaya Bukan Benderanya
OlehAhsani Taqwim A PADA 15 Agustus 2026, dua keterangan resmi keluar dari Banda Aceh pada hari yang sama. Polda Aceh menyatakan situasi se
OPINI
SUMUT –Ketua DPC Ormas Grib Labuhanbatu, Khairul Arifin, ditangkap polisi setelah menjadi buronan dalam kasus narkoba dan terlibat dalam tindakan pembakaran rumah seorang wartawan. Penangkapan dilakukan di Bandara Sultan Thaha Jambi, pada Minggu (29/9/2024), berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menjelaskan bahwa Khairul Arifin berperan dalam menyuruh pelaku untuk melakukan pelemparan dan perusakan kaca rumah Junaidi, wartawan yang melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di daerah tersebut. Tindakan ini terjadi setelah Junaidi memposting informasi di akun media sosialnya mengenai dugaan aktivitas ilegal di lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
Pada 21 Maret 2024, rumah dan mobil Junaidi dibakar oleh orang tidak dikenal sekitar pukul 01.45 WIB. Setelah menerima laporan dari Junaidi, polisi berhasil menangkap Endar Muda Siregar (EMS), yang diduga sebagai eksekutor pembakaran tersebut. EMS, yang merupakan anak buah Khairul, diupah sebesar Rp 15 juta untuk melakukan tindakan keji tersebut.
Sementara itu, terkait kasus narkoba, Khairul Arifin merupakan sosok yang telah lama dicari. Polisi mengklaim bahwa ia adalah “big boss” dari sejumlah tersangka narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Khairul telah dilakukan sejak Agustus 2024, namun pencarian intensif sudah dimulai sejak Mei tahun yang sama.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, menyebut bahwa Khairul memiliki jaringan yang luas dalam perdagangan narkoba, sehingga keberadaannya sangat berbahaya bagi masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di daerah tersebut.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kejadian ini. Kasus Khairul Arifin menunjukkan bagaimana jaringan kejahatan dapat beroperasi di balik organisasi masyarakat, serta betapa pentingnya peran media dalam mengungkap praktik ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan membawa keadilan bagi para korban, khususnya Junaidi yang menjadi sasaran tindakan represif akibat tugas jurnalistiknya. Proses hukum akan terus berjalan dan masyarakat diminta untuk tetap mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang.
(N/014)
OlehAhsani Taqwim A PADA 15 Agustus 2026, dua keterangan resmi keluar dari Banda Aceh pada hari yang sama. Polda Aceh menyatakan situasi se
OPINI
JAKARTA Pemerintah bersama sektor perbankan kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu alternatif pe
EKONOMI
JAKARTA Dalam percakapan seharihari, istilah fakir dan miskin kerap disebut bersamaan sebagai fakir miskin. Namun, dalam ajaran Islam
AGAMA
BANDA ACEH Keluarga merupakan salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Melalui keluarga, seseorang memiliki t
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Ming
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 23 Ag
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Minggu, 23 Agustus
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 23 Agustus 2026.
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 23 Agu
NASIONAL